Gaji PNS Tak Naik 2 Tahun, Begini Kejelasan Nasibnya di 2027
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 24 Juli 2026
0 dilihat
Pemerintah belum memastikan kenaikan gaji PNS 2027, sementara kebijakan fiskal masih terus disusun. Foto: Repro Ibukotkakini
" Pemerintah belum memastikan kenaikan gaji PNS pada 2027 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah belum memastikan kenaikan gaji PNS pada 2027, meski kebijakan belanja pegawai tetap diarahkan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN.
Pemerintah belum melakukan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama dua tahun terakhir. Kenaikan terakhir berlaku pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Januari 2024.
Melansir CNBC Indonesia, Jumat (24/7/2026), pada saat itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut mengakhiri periode empat tahun tanpa kenaikan gaji. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, penyesuaian gaji PNS baru dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 2015 sebesar 5 persen, 2019 sebesar 5 persen, dan 2024 sebesar 8 persen.
Memasuki penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, perhatian ASN kembali tertuju pada kemungkinan adanya kenaikan gaji pokok.
Namun, apabila mengacu pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, belum terdapat ketentuan yang secara khusus menyebutkan rencana kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara. Dalam arah kebijakan belanja pegawai tahun 2027, pemerintah menegaskan anggaran akan difokuskan untuk menjaga daya beli ASN, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Dalam dokumen KEM-PPKF 2027 edisi pemutakhiran disebutkan, "Menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dengan tetap menjaga efisiensi anggaran dan memperhatikan keberlanjutan fiskal."
Baca Juga: Sistem Gaji ASN Diubah, Bos BKN Terapkan Single Salary demi Kesejahteraan hingga Pensiun
Kebijakan mengenai gaji pokok PNS diperkirakan akan memperoleh kejelasan setelah pemerintah bersama DPR menyelesaikan pembahasan Rancangan APBN 2027. Selama ini, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN umumnya diumumkan Presiden saat menyampaikan pidato pengantar RAPBN beserta Nota Keuangan setiap 16 Agustus.
Apabila hingga 2027 tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pokok, maka besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok PNS yang masih berlaku saat ini:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600.
Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700.
Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700.
Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400.
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.633.400.
IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500.
IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200.
IId: Rp 2.591.000–Rp 4.125.600.
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200.
IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800.
IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500.
IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700.
Baca Juga: Banyak Daerah Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Bakal Dilonggarkan
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900.
IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300.
IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400.
IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500.
IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200.
Dengan belum adanya ketentuan mengenai kenaikan gaji pokok dalam dokumen KEM-PPKF 2027, para ASN masih menunggu keputusan resmi pemerintah yang akan disampaikan setelah proses pembahasan RAPBN 2027 selesai. Hingga saat itu, besaran gaji PNS tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS