Diduga Kriminalisasi Seorang Pengusaha, Kapolda Didesak Copot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 26 Oktober 2023
0 dilihat
Diduga Kriminalisasi Seorang Pengusaha, Kapolda Didesak Copot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Massa ketika berdemontrasi dan mendesak Kapolda Sumatera Utara copot Kapolres dan Kasatreskoba Polres Pelabuhan Belawan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Masyarakat Peduli Keadilan Sumatera Utara berdemontrasi di Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Kamis (26/10/2023) siang "

MEDAN, TELISIK.ID - Masyarakat Peduli Keadilan Sumatera Utara berdemontrasi di Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Kamis (26/10/2023) siang.

Ratusan massa ini mendesak agar Polda Sumatera Utara mencopot Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap seorang warga yang saat ini berperkara atas laporan dugaan penggelapan.

Selanjutnya, massa juga meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera mencopot Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri.

"Ada dugaan kriminalisasi dilakukan penyidik dalam menangani perkara dari seorang warga bernama Cien Siong," kata Lamser Sihombing.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen 7 Tahun Tak Tuntas, Bripka Darma Surbakti Dilaporkan ke Propam

Massa mengaku ada ribuan keresahan yang menjadi aspirasi mereka. Sebagian dari keresahan meminta Kapolda Sumatera Utara untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Kami meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara mencopot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Kanit II Ekonomi, Iptu Herikson P Siahaan serta segera dilakukan proses pengaduan cien Siong di Polda Sumatera Utara," ucapnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan dan penyidik yang menangani perkara Cien Siong, dinilai  telah merampas hak kemerdekaan sesuai dengan pasal 333 KUHpidana.

"Jadi, Cien Siong ditahan oleh penyidik. Namun dilakukan praperadilan dan permohonan mereka diterima atau dikabulkan majelis hakim, tepatnya 16 Oktober 2023," ucapnya.

Dalam putusan pengadilan itu, pihak Polres Pelabuhan Belawan sebagai termohon harus mengeluarkan Cien Siong dari rumah tahanan. Tapi, pihak kepolisian mengeluarkan ke esokan harinya.

"Itulah yang dinamakan merampas hak dan kemerdekaan. Anehnya lagi, setelah 17 Oktober 2023, Cien Siong dikeluarkan dari rumah tahanan. Ke esokan harinya malah datang surat dari Polres Pelabuhan Belawan bahwa Cien Siong kembali ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, jangan dipermainkan hukum ini," ungkapnya.

Sedangkan tim kuasa hukum dari Cien Siong, Pahala Sitorus menerangkan, Kapolres dan Penyidik Polres Pelabuhan Belawan terkesan melawan hukum.

"Bahkan Polres Belawan terkesan mengabaikan putusan hakim dalam praperadilan, nomor 15/pid.pra/2023/PN Lbp pada Senin 16 Oktober 2023 lalu, dan memaksa melanjutkan penyidikan dengan memakai bukti yang sama," tambahnya.

Putusan praperadilan 16 oktober 2023 yang dilaksanakan Polres Pelabuhan Belawan hanya mengeluarkan Cien siong. Namun, putusan soal pemulihan nama baik Cien Siong sesuai dengan keputusan praperadilan tidak dilakukan.

"Iya itu tidak dilakukan terhadap klien kami. Bahkan pada 18 Oktober 2023, Polres Pelabuhan Belawan menerbitkan SPDP dan menjadikan klien kami sebagai tersangka. Bagaimana tanggal 18 dikirimkan SPDP tapi putusan belum dipenuhi,” ungkapnya.

Secara tegas, Pahala Sitorus juga menyampaikan, dari perkara tuduhan palsu kliennya itu, ada oknum yang mencari keuntungan sebesar Rp 2,4 miliar, dengan dugaan memeras rekanan Cien Siong yang menampung limbah milik UD. Bintang Berlian. Namun ia masih menyembunyikan identitas dari oknum tersebut.

"Kami punya data dan orang uang menyerahkan itu. Kami sudah bertemu. Kami akan berikan perlindungannya hukum dahulu dengannya. Kami akan bawa ke lembaga perlindungan saksi di Jakarta," tambahnya.

Sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sumatera Utara, Ibeng S Rani mengingatkan, agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam untuk tidak meruntuhkan keadilan dengan membiarkan anggotanya mempermainkan hukum dan seenaknya menekan masyarakat agar mencabut kuasa hukum.

“Pesan kami, ini Medan bung jangan runtuhkan hukum di Kota Medan. Medan adalah tonggak penegakan keadilan, bila Kapolda dalam satu Minggu ini tidak menentukan sikap. Kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri. Kami angkat semua dan bongkar semua,” ucapnya.

Selain itu, mereka juga mendapatkan informasi adanya aksi penghinaan terhadap profesi advokat.

"Jadi kami dapatkan informasi bahwa Kapolres Pelabuhan Belawan membujuk Cien Siong agar tidak menggunakan jasa pengacara. Itu tidak boleh dilakukan seorang penyidik, penyidik harus profesional," tambahnya.

Terpisah, Perwakilan dari Bidang Hukum Polda Sumatera Utara, AKBP RA Purba menerima aspirasi dari pendemo.

Baca Juga: Kasi Penkum Benarkan Tim Kejaksaan Tinggi Turun ke Kantor PDAM Tirtanadi

"Jadi, aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Kami bermohon kepada masyarakat untuk bersabar," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri juga PT Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara dengan tuduhan penggelapan.

Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri. Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan 1 September 2023. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga