Mabes Polri Buka Layanan Kontak Pengaduan Penanganan Pinjol Ilegal, Ini Kontaknya

Marwan Azis

Reporter Jakarta

Selasa, 26 Oktober 2021  /  10:05 am

Dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Tak hanya gencar melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) illegal yang meresahkan masyarakat, Mabes Polri juga membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman "online" (pinjol) ilegal.

"Polri selalu berupaya keras bagaimana 'pinjol' ilegal dapat dituntaskan, keresahan masyarakat bisa tertangani dengan baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Ini Penjelasan Direktur Utama PT INKA Soal Insiden Tabrakan LRT di Cibubur

Baca Juga: JK: DMI-Kemenag Bakal Atur Pengeras Suara Masjid Agar Tak Mengganggu

Rusdi mengungkapkan, saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instan "WhatsApp" dan media sosial Instagram.

"Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka 'hotline' no WA 0812 100 19202," bebernya.

Selain nomor WA, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali