Mabes Polri Buka Layanan Kontak Pengaduan Penanganan Pinjol Ilegal, Ini Kontaknya
Reporter Jakarta
Selasa, 26 Oktober 2021 / 10:05 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Tak hanya gencar melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) illegal yang meresahkan masyarakat, Mabes Polri juga membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman "online" (pinjol) ilegal.
"Polri selalu berupaya keras bagaimana 'pinjol' ilegal dapat dituntaskan, keresahan masyarakat bisa tertangani dengan baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Ini Penjelasan Direktur Utama PT INKA Soal Insiden Tabrakan LRT di Cibubur
Baca Juga: JK: DMI-Kemenag Bakal Atur Pengeras Suara Masjid Agar Tak Mengganggu
Rusdi mengungkapkan, saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instan "WhatsApp" dan media sosial Instagram.
"Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka 'hotline' no WA 0812 100 19202," bebernya.
Selain nomor WA, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali