Mahasiswa di Baubau Diduga Edarkan Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Iradat Kurniawan

Reporter Buton

Selasa, 14 Maret 2023  /  4:25 pm

Seorang mahasiswa di Kota Baubau ditangkap polisi diduga edarkan sabu. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID - Satresnarkoba Polres Baubau Berhasil membekuk (SR) seorang mahasiswa karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Baubau, Iptu Sunarton menuturkan, pelaku dibekuk Tim Dirandra Satresnarkoba Polres Baubau, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait terduga pelaku yang sedang berada di lapangan merdeka yang sedang melakukan aksinya.

"Setelah tiba di tempat kejadian, tim melihat terduga pelaku yang sedang mencari barang narkoba yang sebelumnya disimpan oleh salah satu rekan terduga pelaku," jelas Iptu Sunarton, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Pria asal Konawe Terancam Hukuman Mati Usai Dibekuk Miliki Sabu 1,165 Kg

Setelah dibekuk kata Iptu Sunarton, di tangan pelaku ditemukan 60 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan pipet minuman kemasan sebanyak 55 paket dan 5 paketnya disimpan dalam kantong bening.

Pelaku kemudian ditahan di Polres Baubau untuk proses penyelidikan dan penyidikan dan atas perbuatan pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara atau 4 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Selundupkan Sabu Seorang Warga Kendari Ditangkap di Surabaya

Sementara itu dari pengakuan SR terduga pelaku, dirinya hanya suruhan dari temannya dengan imbalan sejumlah uang.

"Barang itu miliknya saudara I, saya hanya  disuruh ambil saja di tempatnya ditaruh barang itu dan saya dikasih uang," kata SR. (B)

Penulis: Iradat Kurniawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS