Diduga Selundupkan Sabu Seorang Warga Kendari Ditangkap di Surabaya

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 13 Maret 2023
0 dilihat
Diduga Selundupkan Sabu Seorang Warga Kendari Ditangkap di Surabaya
Dua terduga pengedar jaringan Sumatera tertunduk lesu ketika diekpose ke publik oleh Kapolrestabes Surabaya karena kedapatan edarkan sabu 24,1 Kg. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Dua terduga pengedar jaringan Sumatera tepatnya Pekanbaru diamankan Polrestabes Surabaya. Dua pelaku tersebut ditangkap saat melakukan pengiriman melalui jalur darat menggunakan kereta api "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua terduga pengedar jaringan Sumatera tepatnya Pekanbaru diamankan Polrestabes Surabaya. Dua pelaku tersebut ditangkap saat melakukan pengiriman melalui jalur darat menggunakan kereta api.

Para terduga pelaku yang diamankan antara lain Muhammad Fajrin (23) dan Andri Pratama (28) keduanganya adalah warga Kota Kendari dan Palembang.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yusep Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi kalau ada pengiriman sabu seberat 24,1 Kg yang akan dikirim lewat jalur darat.

Baca Juga: Marak Peredaran Narkoba di Sumatera Utara, Kantor Polisi Didemo

"Lalu anggota Satreskoba menindaklanjuti informasi itu dan melakukan pelacakan terhadap dua pengedar tersebut," ujarnya, Senin (13/3/2023).

Mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur itu mengatakan, setelah melakukan pembuntutan terhadap dua tersangka, akhirnya dilakukan penangkapan ketika keduanya tiba di stasiun Pasar Turi Surabaya.

"Selain dua orang tersebut, ada satu orang menjadi DPO dalam jaringan tersebut," jelasnya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, dari data pihak kepolisian, para pelaku tersebut sudah dua kali melakukan pengiriman sabu ke Surabaya.

"Salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," jelasnya.

Dengan model sistem ranjau, lanjut Daniel, dua orang tersebut melakukan pengiriman sabu ke Surabaya.

Baca Juga: Masyarakat Curhat ke Wakapolda Sulawesi Tenggara Soal Narkoba dan Balap Liar

"Sekarang masih dilakukan pengembangan pemesan dari sabu tersebut," jelasnya.

Saat penangkapan, lanjut Daniel, diamankan barang bukti sabu terdapat 23 bungkus dengan berat 24,1 Kg.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan untuk dua tersangka, yaitu pasal 114(2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga