Pria asal Konawe Terancam Hukuman Mati Usai Dibekuk Miliki Sabu 1,165 Kg

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 13 Maret 2023
0 dilihat
Pria asal Konawe Terancam Hukuman Mati Usai Dibekuk Miliki Sabu 1,165 Kg
Pres release oleh Wadir Narkoba dan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara terkait penangkapan sabu seberat 1,165 Kg. Foto: Ist.

" Seorang pria inisial DA (23) asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, terancam hukuman mati usai dibekuk polisi dan kedapatan miliki narkotika jenis sabu 1,165 Kg, pada Rabu (8/3/2023) "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria inisial DA (23) asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, terancam hukuman mati usai dibekuk polisi dan kedapatan miliki narkotika jenis sabu 1,165 Kg, pada Rabu (8/3/2023).

Perkara itu terungkap setelah Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby menjelaskan, barang bukti sabu ditemukan di dua lokasi. Lokasi pertama sebuah rumah di Jalan Karisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu ditemukan 753 gram dan di lokasi kedua di sebuah indekos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu ditemukan 412 gram sabu-sabu.

Debby membeberkan, petugas telah membuntuti DA selama sebulan. Karena pelaku mengedar sabu dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.

Baca Juga: Diduga Selundupkan Sabu Seorang Warga Kendari Ditangkap di Surabaya

Baca Juga: Terduga Kurir Bawa 46 Kg Sabu Pakai Mobil Mewah Ditangkap

"Pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sulawesi Tenggara," beber Debby, Senin (13/3/2023). Debby

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan untuk tersangka saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka masih ditahan di Polda Sulawesi Tenggara," ujarnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga