Terbukti Korupsi Rp 16,8 Triliun, Tiga Mantan Pejabat Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Selasa, 13 Oktober 2020
0 dilihat
Ketiga tersangka adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi. Foto: Repro Google.com
" Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Tiga eks pejabat PT Jiwasraya (Persero) divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketiga eks pejabat PT Jiwasraya itu adalah Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Ketiganya divonis seumur hidup penjara karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,807 triliun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (12/10/2020).
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan, hanya menuntut penjara seumur hidup bagi Hary Prasetyo. Sedangkan Syahmirwan dituntut pidana penjara 18 tahun dan jaksa Hendrisman dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.
Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan yaitu perbuatan ketiga terdakwa yang dengan sengaja menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun.
Baca juga: Terbangkan Helikopter Bubarkan Unjuk Rasa, Empat Polisi Dipenjara
Ditambah, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme. Dan diperparah, aksi korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis serta masif terhadap asuransi Jiwasraya.
“Perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal,” ucap hakim.
Vonis tersebut, dikatakan hakim, berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan serta dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki 'track record' mengagumkan. Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," tutup hakim. (B)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Haerani Hambali