Mahasiswi 24 Tahun Produksi Video Syur dengan Tiga Pria, Dijual Rp 500 Ribu untuk Perawatan dan Judol
Reporter
Minggu, 08 Desember 2024 / 4:15 pm
DEMAK, TELISIK.ID - Seorang mahasiswi berusia 24 tahun asal Jawa Tengah mendadak viral setelah ditangkap polisi akibat memproduksi dan menjual video syur melalui media sosial.
Video tersebut melibatkan dirinya bersama tiga teman prianya dalam adegan vulgar. Keuntungan dari aktivitas ini mencapai jutaan rupiah, yang kemudian digunakan untuk berjudi online dan kebutuhan sehari-hari.
DM, mahasiswi asal Demak, digelandang oleh Satreskrim Polres Kudus usai terungkap sebagai pemeran dalam video syur tersebut. Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pencurian Motor Tukang Parkir di Pelelangan Ikan Kendari
Dalam konferensi pers, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa DM memproduksi beberapa video bersama tiga pria yang kemudian dijual melalui platform digital.
“Pelaku kami temukan beberapa video syur yang dibuat oleh dirinya dan beberapa teman prianya,” ujar Ronni, seperti dikutip dari Beritasatu, Minggu (8/12/2025).
Video-video hasil produksinya diedarkan melalui status WhatsApp untuk menarik pembeli. DM diketahui bekerja sama dengan tiga pria berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27) dalam pembuatan video. Mereka mengaku sering terlibat dalam aktivitas asusila yang direkam dan dijual.
“Setelah divideokan, video diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan melalui online,” jelas Ronni.
Harga video yang dijual bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per video, tergantung durasi. DM memanfaatkan status WhatsApp-nya untuk mempromosikan video pendek berdurasi empat hingga enam detik agar pembeli penasaran.
Hasil penjualan tersebut mencapai Rp 4,5 juta yang digunakan untuk perawatan diri dan berjudi online.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Baito Akui Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Pidana
“Kadang melalui story WhatsApp, pelaku ini memposting sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu,” tambah Ronni.
DM mengakui bahwa uang hasil penjualan tersebut sebagian besar digunakan untuk judi online (judol).
Atas perbuatannya DM dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS