Mantan Kapolsek Baito Akui Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Pidana

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 04 Desember 2024
0 dilihat
Mantan Kapolsek Baito Akui Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Pidana
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh (kiri) dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol lis Kristian. Foto: Erni Yanti/ Telisik

" Mantan Kapolsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ipda MI, mengakui menerima uang sebesar Rp 2 juta dalam kasus yang melibatkan guru Supriyani "

KENDARI, TELISIK.ID – Mantan Kapolsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ipda MI, mengakui menerima uang sebesar Rp 2 juta dalam kasus yang melibatkan guru Supriyani.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sultra pada Rabu (4/12/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menjelaskan bahwa sidang etik tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda MI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baito, terkait dengan permintaan sejumlah uang.

Baca Juga: Kejari Kendari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Perumda Pasar Kota Kendari, Pihak Lain Ikut Dibidik

“Kami sedang mendalami penerimaan uang Rp 2 juta yang telah diakui oleh yang bersangkutan. Proses ini akan berlanjut dengan sidang etik (yang) dijadwalkan pada Kamis (5/12/2024),” ujar Moch Sholeh.

Berdasarkan keterangan dalam sidang, uang Rp 2 juta yang diterima oleh Ipda MI tersebut digunakan untuk pembangunan ruang unit Reskrim di Polsek Baito.

Pihak Propam Polda Sultra terus memeriksa keterangan para saksi yang telah dipanggil, termasuk guru Supriyani, Katiran (suami Supriyani), Lilis (guru SDN 4 Baito), Kepala Desa Baito, Aipda Wibowo (ayah korban), kepala SDN 4 Baito, dan Aipda AM.

Baca Juga: Janda Muda di Kendari Diringkus Bersama Belasan Gram Narkoba

Sementara itu, Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil sidang etik tersebut. Jika dalam proses persidangan terbukti adanya unsur pidana, ia akan segera melaporkan tindakan tersebut.

“Kami tunggu pembuktian dalam sidang etik ini. Jika ada unsur pidananya, kami akan menindaklanjuti dan melaporkan pemerasan ini,” ungkap Andre Darmawan.

Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut apakah akan ada langkah hukum lanjutan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Baito. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga