Mahasiswi Nyaris Dirudapaksa di Indekos Depan Kampus UHO

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 30 Oktober 2024  /  8:08 pm

Kasus mahasiswi yang nyaris dirudapaksa di indekos depan kampus UHO Kendari masih diselidiki oleh Polsek Poasia. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID – Seorang mahasiswi berinisial ES (19) diduga menjadi korban pelecehan di sebuah indekos yang terletak di Jalan H E A Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kelurahan Lalolara, tepatnya di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

Persitiwa ini terjadi pada Minggu malam pekan lalu, 20 Oktober 2024, dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Peristiwa bermula ketika korban yang baru pulang dari kos temanya, dan mendapati Kaka nya sedang duduk bersama terduga pelaku. Kemudian korban masuk dan mengerjakan tugas kuliah sambil dibantu kakaknya, bersama terduga pelaku sampai larut malam.

Disela-sela korban dan Kaka korban mengerjakan tugas terduga pelakupun sempat tertidur di dalam kamar.

Setelah menyelesaikan tugas, ES bersama kakaknya membangunkan teman yang tertidur dan kemudian pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian karena udara di dalam kamar yang panas.

Baca Juga: Polisi Belum Tahan Pelaku Pemerkosaan Remaja Disabilitas di Baubau, Ini Sebabnya

Namun, saat terbangun dini hari pukul 02.30 WITA, ES terkejut mendapati seorang laki-laki berada di atas tubuhnya.

“Saya lihat itu laki-laki di atas saya, dia mau buka celana saya. Saya syok dan bilang jangan, tetapi dia tetap mau buka,” jelas ES kepada telisik.id pada Rabu (30/10/2024).

ES membangunkan kakaknya dengan cara memukul kakinya untuk menghentikan aksi pelaku. Kakaknya kemudian marah dan langsung mengusir pelaku dari kamar.

Korban mengaku merasa trauma dan sangat terguncang akibat peristiwa yang membuatnya nyaris dirudapaksa oleh pelaku. Saat itu dia mendapati kancing bajunya terbuka dan pakaian dalamnya bergeser.

“Saya menangis terus, tidak menyangka kejadian ini akan terjadi,” tambahnya. ES juga merasakan sakit pada bagian tubuhnya, terutama di area dada.

Keluarga korban, Rimba Lawa, menyuarakan keprihatinannya terhadap peristiwa yang menimpa ES. “Sebagai keluarga korban, saya merasa sangat keberatan karena hingga kini korban masih mengalami gangguan mental dan trauma,” ujarnya.

Rimba berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan segera menuntaskan kasus ini untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Baca Juga: Syarif Maulana Susul Dua Tersangka Lainnya ke Lapas Kelas IIA Kendari

Kasus ini telah dilaporkan pada 21 Oktober 2024 dan masih dalam penanganan pihak kepolisian, dengan Laporan Pengaduan Nomor: Lap Aduan/482/X/2024/Reskrim.

Penyidik dari Polsek Poasia sedang mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 22 Oktober 2024.

Penyidik Polsek Poasia, Bripka Cosmas Slamet, menjelaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk pelecehan seksual, meskipun tidak masuk dalam kategori persetubuhan.

“Terkait perkembangan kasus cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku RA, ini bukan persetubuhan. Kalau setubuh wajib divisum,” jelas Cosmas.

Cosmas menegaskan bahwa kasus ini akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Saya masih komunikasi dengan pihak korban dan juga kakak korban ini untuk mencari tahu keberadaan pelaku,” tambahnya. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS