Syarif Maulana Susul Dua Tersangka Lainnya ke Lapas Kelas IIA Kendari

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 29 Oktober 2024
0 dilihat
Syarif Maulana Susul Dua Tersangka Lainnya ke Lapas Kelas IIA Kendari
Syarif Maulana dengan tangan diborgol serta menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dibawa ke Lapas Kelas IIA Kendari. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Syarif Maulana, mantan Tenaga Ahli Walikota Kendari periode 2021 dan 2022, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari. Ia dieksekusi bersama dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu menjalani proses eksekusi "

KENDARI, TELISIK.ID – Syarif Maulana, mantan Tenaga Ahli Walikota Kendari periode 2021 dan 2022, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari. Ia dieksekusi bersama dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu menjalani proses eksekusi.

Syarif Maulana dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait permintaan dan penerimaan suap/gratifikasi dalam proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Keputusan mengeksekusi Syarif Maulana ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 5496 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Tidak Terima Istri Diganggu, Pria di Kendari Tikam Teman Sendiri

Saat dieksekusi, Selasa (29/10/2024), Syarif Maulana terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol menuju Lapas Kelas IIA Kendari.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet, menjelaskan bahwa sebelumnya Syarif Maulana dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari.

Baca Juga: Gegara Pesta Miras, Pemuda di Muna Masuk UGD Akibat Dihantam Kayu Reng

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menerima permohonan tersebut dan memutuskan bahwa Syarif Maulana terbukti bersalah.

“Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, nomor Print-2779/P.3.10/Fu.1/10/2024, yang ditujukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung,” jelas Enjang.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga