Pencairan BSU Kemenag 2025 Khusus Guru, Akses Resmi Cek Nama Penerima Terdaftar dan Besaran Dana
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 16 Desember 2025
0 dilihat
Pemerintah menyalurkan BSU Kemenag 2025 bagi guru non-ASN. Foto: Repro Detik.
" Pemerintah melalui Kementerian Agama mulai menyalurkan BSU 2025 bagi guru non-ASN, dengan mekanisme pengecekan daring serta ketentuan resmi pencairan dana "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama mulai menyalurkan BSU 2025 bagi guru non-ASN, dengan mekanisme pengecekan daring serta ketentuan resmi pencairan dana.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada 2025 yang secara khusus ditujukan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara.
Program ini menyasar guru honorer yang mengabdi di Raudhatul Athfal dan madrasah, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan. Penyaluran BSU Kemenag 2025 dilakukan dengan mengacu pada data resmi yang tercatat dalam sistem Kemenag.
Melansir dari Detik, Selasa (16/12/2025), BSU merupakan program bantuan tunai yang bertujuan membantu menambah penghasilan penerima, khususnya bagi pekerja dengan pendapatan terbatas.
Sebelumnya, program serupa telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja sektor formal dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Pada 2025, Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp 270 miliar untuk mendukung guru non-ASN melalui skema BSU.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa BSU bukan hanya bantuan jangka pendek, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat ketahanan dan keberlanjutan pendidikan agama.
Baca Juga: Detik Akhir 2025 Pencairan BSU Ketenagakerjaan, Cek Lagi Syarat dan Penjelasan Resminya
Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan guru menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Ketentuan mengenai besaran bantuan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non-ASN pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa setiap guru penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan untuk dua bulan dan dicairkan sekaligus, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp 600.000.
Sebelum masuk ke tahapan pencairan, Kemenag menegaskan bahwa status penerima harus diverifikasi melalui sistem yang telah ditetapkan.
Guru honorer diimbau melakukan pengecekan secara mandiri untuk memastikan apakah namanya tercantum sebagai penerima BSU Kemenag 2025. Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui beberapa kanal resmi.
Berikut daftar cara cek penerima BSU Guru Kemenag 2025 yang dapat diakses secara online:
1. Cek melalui Simpatika Portal
Guru dapat mengunjungi laman resmi Simpatika di https://simpatika.siap.id/madrasah/. Setelah masuk menggunakan akun PTK, pengguna dapat membuka menu tunjangan atau bantuan untuk melihat notifikasi status BSU. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan pemberitahuan beserta dokumen persyaratan pencairan.
2. Cek melalui laman resmi Kemnaker
Selain Simpatika, pengecekan juga bisa dilakukan melalui https://bsu.kemnaker.go.id/. Guru cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan sebanyak 16 digit, mengisi kode keamanan, lalu memeriksa status penerimaan BSU yang ditampilkan sistem.
Informasi resmi terkait penyaluran BSU Kemenag 2025 tertuang dalam Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa BSU merupakan bagian dari program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN madrasah, sehingga tidak semua guru otomatis menerima bantuan.
Baca Juga: Link Penerima BSU Masih Aktif November 2025, Begini Syarat Akses Penerima Lewat NIK
Adapun syarat utama penerima BSU adalah telah memenuhi kriteria yang ditentukan berdasarkan data pada pangkalan data Kemenag. Oleh karena itu, Kemenag meminta kantor wilayah di tingkat provinsi untuk melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap calon penerima BSU 2025. Proses ini menjadi penentu dalam memastikan bantuan tepat sasaran.
Selain verifikasi data, Kemenag juga menugaskan kantor wilayah untuk meneruskan informasi penyaluran kepada seluruh satuan kerja, memastikan penerima membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak, serta memastikan setiap guru memiliki rekening aktif sesuai ketentuan. Monitoring dan pelaporan penyaluran juga wajib dilakukan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Di luar program BSU, Kemenag turut mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar untuk penguatan Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas profesional guru secara berkelanjutan. Selain itu, formasi Pendidikan Profesi Guru tahun 2025 juga mengalami peningkatan signifikan, membuka peluang lebih luas bagi guru untuk memperoleh pengakuan profesional dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS