Mahfud Belum Mau Mundur dari Menkopolhukam, KPU Ingatkan Harus Ada Surat Izin Presiden
Reporter
Rabu, 18 Oktober 2023 / 7:08 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah dinyatakan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/10/2023), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan belum mau mundur dari jabatan menteri.
Mahfud mengatakan, akan mengambil cuti saat nanti berkampanye sebelum Pilpres 2024 dan akan kembali bekerja jika tidak berkampanye. Dia beralasan, ada ketentuan yang mengatur mekanisme cuti, terutama untuk pejabat negara yang mencalonkan diri dalam pemilu.
“Jadi bacawapres nanti 13 November ya (penetapan pasangan calon oleh KPU), kalau jadi. Ini kan daftar dulu, nanti penelitian ini, kesehatan, soal cuti itu nanti. Itu kan ada aturannya, pada saat kampanye, cuti, pada saat tidak kampanye ya masuk kantor,” jelas Mahfud, Rabu (18/10/2023).
Mahfud menilai, urusan cuti bukan perkara yang rumit karena semua ada aturannya. “Misalnya, seminggu berapa jam atau berapa hari. Itu semua ada aturannya. Jadi gampang lah,” kilahnya.
Namun, Mahfud mengaku belum meminta izin pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pinangan dari PDIP beserta partai koalisi untuk menjadi bacapres bagi Ganjar. Mahfud beralasan karena Presiden Jokowi masih melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
“Mestinya saya ke Presiden, karena Presiden ke luar negeri ya saya ke Wapres (Ma’ruf Amin) dulu,” kilah Mahfud.
Mahfud mengatakan, telah meminta izin pada Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, sesaat sebelum diumumkan sebagai bacawapres oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Saya ketemu (Wapres Ma’ruf Amin) tadi (Rabu pagi, red) jam setengah tujuh,” tutur Mahfud.
Meski telah meminta izin pada Wapres Ma’ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan Mahfud segera mengajukan izin terlebih dahulu pada Presiden Jokowi. KPU beralasan bahwa izin dari Jokowi diperlukan karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK, menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengamanatkan para menteri atau pejabat setingkat menteri perlu mengajukan surat izin kepada kepala negara, bila ingin berkontestasi di Pemilu saat masih menjabat.
“Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari Presiden. Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada Presiden,” jelas Hasyim, Jakarta.
Hasyim menegaskan, selama masa pendaftaran bacapres-bacawapres, Mahfud bisa menyampaikan suratnya secara menyusul. Namun, dia meminta sesegera mungkin dilakukan mengingat masa pendaftaran berlangsung hanya seminggu, 19-25 Oktober 2023.
“Tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT (daftar calon tetap) sudah ada surat izinnya itu,” urainya.
Surat pengajuan izin oleh pejabat negara merupakan salah satu dokumen wajib yang perlu disampaikan ke KPU saat mendaftar. “Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin dari Presiden. Nanti sebelum penetapan calon harus sudah ada surat izinnya,” tandas Hasyim.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, sebelumnya menyarankan sebaiknya Mahfud mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam. Saran ini disampaikan agar mencegah tafsir haus akan kekuasaan.
“Setelah deklarasi, Mahfud seharusnya mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam. Walau tak ada keharusan, dia mestinya memilih mengundurkan diri karena hanya dengan mundur Mahfud bisa menunjukan dirinya tak haus kuasa,” saran Lucius.
Baca Juga: Ganjar Resmi Gandeng Mahfud di Pilpres, PDIP Bidik Kemenangan 60 Persen Suara
Dalam Peraturan KPU (PKPU) dijelaskan, bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024, tak harus mengundurkan diri. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (2) draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Kan PKPU tak mengharuskan menteri mundur ya. Tetapi kalau Mahfud mau mempertahankan dirinya sebagai sosok pemimpin berkarakter, pejuang pemberantasan korupsi, tidak haus kekuasaan, ya itu artinya pilihannya dia harus mundur. Kalau ngeles soal ini, maka perlu kita pertanyakan sih kualitas Mahfud,” kritik Lucius.
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dijadwalkan mendaftar ke KPU RI sebagai bacapres-bacawapres pada Kamis (19/10/2023) siang sekitar pukul 11:00 WIB.
“Sebelum menuju ke KPU, kami akan berkumpul dan melakukan persiapan kecil di Tugu Proklamasi. Setelah itu berangkat ke KPU untuk mendaftar sekitar pukul 11:00 WIB, karena sebelumnya ada juga pasangan AMIN (Anies Basweda-Muhaimin Iskandar/Cak Imin) yang mendaftar pada pagi harinya,” beber Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di DPP PDIP, Jakarta Pusat. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS