JAKARTA, TELISIK.ID - Suara penolakan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) tak hanya bergema di luar parlemen, penolakan juga disampaikan beberapa anggota DPR RI, di antaranya dari politisi Partai Demokrat, Syarief Hasan.
Menurutnya Syarief, pemerintah seharusnya menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu. Sebab, RUU ini ditolak oleh semua buruh dan elemen masyarakat lainnya.
Ia menyoroti muatan dalam RUU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap rakyat. Misalnya, hilangnya ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebab Pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP).
"UMP dihampir semua provinsi lebih kecil dibandingkan UMK-nya, kecuali di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Akibatnya, upah buruh dan menjadi semakin kecil dan tidak layak. RUU ini menunjukkan ketidakberpihakannya terhadap buruh, karyawan dan rakyat kecil," ungkap Wakil Ketua MPR RI ini di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dikatakan, RUU Cipta Kerja juga membuat aturan pesangon yang kualitasnya menurun dan tanpa kepastian. Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK menurun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif.
