Hari Terakhir, Baru 10 Partai Politik Daftarkan Bacaleg di KPU Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 14 Mei 2023
0 dilihat
Ketua KPU Kolaka Utara, Susanti Hernawati bersama komisioner lainnya menyampaikan syarat administrasi yang mesti dilengkapi parpol sebelum mengajukan bacaleg. Foto: Muh Risal H/Telisik
" Partai politik yang melakukan registrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KPU Kolaka Utara hingga Sabtu (13/5/2023) kemarin, baru 10 parpol "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara, berakhir hari ini, Minggu (14/5/2023).
Meski demikian, partai politik yang melakukan registrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga Sabtu (13/5/2023) kemarin, baru 10 parpol.
Koordinator Devisi Hukum dan Pengawas KPU Kolaka Utara, Sumardin Pere menyampaikan, partai politik yang mengajukan bacaleg kemarin sebanyak 5 partai yakni partai Demokrat, PBB, PKB, PAN, dan PKS. Sebelumnya, Jumat (12/5/2023), PDIP dan NasDem telah lebih dulu mengajukan daftar caleg.
Baca Juga: Berkas Bacaleg Partai Demokrat Konawe Dikembalikan KPU Gegara Belum Isi Silon
"Kamarin berturut-turut lima partai dan hari ini kami menerima partai PKN, Golkar, dan PSI," terangnya.
Ketua KPU Kolaka Utara, Susanti Hernawati menuturkan, hingga pukul 12.00 Wita sudah 10 partai yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kolaka Utara tahun 2024.
"PSI partai ke-10 yang mengajukan bacaleg hari ini setelah PKN dan Golkar," ujarnya.
Selanjutnya, masih ada Partai Gelora, Hanura, Ummat, Perindo, Buruh, Garuda, dan Gerindra. Sementara PPP dijadwalkan pukul 15.00 Wita menyambangi kantor KPU.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kesepuluh partai yang telah mengajukan registrasi pendaftaran semua berkas administrasi dinyatakan lengkap dan statusnya diterima.
"Berkas administrasi semua telah terpenuhi dan tidak ada berstatus dikembalikan," imbuhnya.
Baca Juga: H-1 Pendaftaran Bacaleg, Baru 7 Parpol Pendaftar di KPU Kolaka Timur
Kata dia, untuk pengajuan bacaleg di KPU Kolaka Utara, parpol peserta pemilu wajib melengkapi berkas berupa formulir model B daftar bakal calon partai politik dan model B pengajuan parpol atau persetujuan pengajuan bakal calon oleh pimpinan parpol tingkat pusat masing-masing satu rangkap.
"Berkas fisik masing-masing satu rangkap. Selanjutnya, pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital di Silon," bebernya.
Diketahui, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kolaka Utara pada Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Batas pengajuan berkas bacaleg berakhir hingga pukul 23.59 Wita Minggu (14/5/2023) hari ini. (B)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS