Mahfud Md Bongkar Ada Gerakan Bawah Tanah Jenderal yang Ingin Ferdy Sambo Bebas

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Jumat, 20 Januari 2023  /  8:43 pm

Menko Polhukam, Mahfud Md menyebut ada yang bergerilya melakukan gerakan bawah tanah ingin terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dibebaskan. Foto: Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pilhukam), Mahfud Md menyebut ada yang bergerilya melakukan gerakan bawah tanah ingin terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dibebaskan.

Selain itu ada pula yang ingin Sambo dihukum. Tapi, kata Mahfud, pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja," kata Mahfud dilansir dari Tempo.co.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Dinilai Usik Rasa Keadilan Masyarakat

Mahfud juga mengonfirmasi, sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.

Pasalnya, kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri itu menurut Mahfud membuat banyak orang sangat tertarik.

Tuntutan untuk Richard Eliezer yang sudah menjadi justice collaborator. Tuntutan ini lebih tinggi dari terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Namun tuntutan ini lebih rendah ketimbang tuntutan untuk Ferdy Sambo, yaitu penjara seumur hidup. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," katanya pula.

Melansir Wartaekonomi.com, sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS