Besok, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel di Ombudsman Berlanjut
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 30 Maret 2021
0 dilihat
Surat elektrik Ombudsman RI terkait permintaan pertemuan bersama pelapor, Zeth Sonny Awom. Foto: Ist.
" Empat, melaksanakan pengelolaan pengaduan sesuai perundang-undangan yang berlaku. "
MIMIKA, TELISIK.ID - Kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel) di Ombudsman terus bergulir. Kali ini, Ombudsman kembali melayangkan surat pertemuan dengan pelapor, Zeth Sonny Awom.
Hal tersebut dilakukan Ombudsman, setelah melakukan pertemuan secara virtual bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Pertemuan itu diketahui melalui surat Ombudsman RI nomor: B/776/RM.O2.02.31/0407/2018/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021.
Surat tersebut menyatakan, pada tanggal 18 februari 2021, pihak Ombudsman telah melakukan pertemuan bersama dinas pendidikan Kabupaten Mimika secara virtual yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua serta Kabid Guru dan Ketenagaan Kabupaten Mimika.
Adapun hasil dari pertemuan tersebut, pada intinya meminta jajaran Dinas Pendidikan Mimika sebagai pihak terlapor untuk segera menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dalam kurun waktu 14 hari kerja.
"Mengingat kurun waktu 14 hari kerja tersebut telah terpenuhi, Ombudsman RI c.q Keastitenan Utama Resolusi dan Monitoring, mengundang saudara pelapor, Zeth Sonny Awom untuk membahas hasil tindaklanjut penyelesaian laporan pada, Rabu, 31 Maret 2021 pukul 13:00 sampai pukul 15:00 WIB," tulis surat elektrik tersebut.
Untuk diketahui, terdapat empat poin yang tertuang pada LAHP Ombudsman RI. Pertama, meminta agar Reky Tafre segera diperiksa kembali utamanya soal keterangannya yang menyatakan adanya pelaksanaan ujian nasional tahun 2005 di SMPN Banti. Atas pernyataan itu, Reky Tafre menerbitkan ijazah tersebut.
Kedua, segera mengupayakan pencabutan terhadap ijazah yang terbit tahun 2005 dikarenakan SMPN Banti, Tembaga Pura tidak pernah melaksanakan ujian nasional tahun 2005.
Tiga, memberikan pembinaan dan sangsi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada saudara Reky Tafre atas penyalahgunaan kewenangannya dalam menerbitkan dan menandatangani ijazah SMPN Banti tahun ajaran 2004/2005 Nomor: 23 DI 2394135 atas nama La Ode Arusani.
"Empat, melaksanakan pengelolaan pengaduan sesuai perundang-undangan yang berlaku," tulis surat LAHP sebelumnya.
Baca Juga: Usai Dilantik, Ketua KADIN Sultra Diminta Jeli Lihat Potensi Daerah
Menanggapi hal itu, pelapor Zeth Soni Awom meminta kepada Ombudsman untuk serius menangani persoalan tersebut. Pasalnya, kasus itu sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
"Pertemuan besok itu sudah kali ketiganya. Artinya, sudah harus ada kejelasan terhadap kasus ini," beber pemerhati pendidikan Timika, Papua itu.
Ia berharap, usai pertemuan besok pihak Ombudsman segera menerbitkan rekomendasi. Pasalnya, sesuai dengan LAHP dugaan pemalsuan ijazah tersebut terang adanya.
Sementara itu, pihak Ombudsman RI perwakilan Jayapura bidang Keasistenan Resolusi dan Monitoring, Fernandez, belum menjawab konfirmasi wartawan ini. Nomor yang digunakan tengah berada di luar jangkauan. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha