Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades Koordinasi di Capilduk Muna
Reporter Muna
Rabu, 14 Desember 2022 / 8:46 pm
MUNA, TELISIK.ID - Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna tengah merampungkan putusan gugatan yang diajukan 11 Cakades dari 10 desa.
Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, sesuai rencana putusan sengketa hasil itu akan dilaksanakan Jumat, 16 Desember. Saat ini, masih ada dua desa, yakni Wawesa, Kecamatan Batalaiworu dan Kambawuna, Kecamatan Kabawo yang masih akan dilakukan pencocokan data pemilihnya.
"Kita pastikan dengan berkoordinasi pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk)," kata Rustam, Rabu (13/12/2022).
Baca Juga: Simbol Kemenangan Gerindra Tetap Pakai Nomor Urut 2 di Pemilu 2024
Ketua Majelis Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akiyda Sihidi mengaku, serba hati-hati dalam memutuskan gugatan, utamanya pada dalil-dalil yang menyangkut pemilih.
"Kita pastikan betul-betul pemilih yang menggunakan KTP-el. Jangan sampai pindah masuknya belum memenuhi batasan waktu enam bulan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin mengingatkan pada majelis agar memutuskan sengketa sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga putasan yang dihasilkan berkeadilan dan tidak merugikan pemohon, termohon dan pihak terkait.
Baca Juga: Tingkatkan Kreativitas dan Semangat Bersaing Anak Sejak Dini
"Harapannya putusannya dapat diterima semua pihak, sehingga bisa dilanjutkan pada proses pelantikan," ujarnya.
Komisi I, lanjut politisi Gerindra itu akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa, sehingga nantinya tidak ada masalah lagi.
"Kami terus pantau. Sudah beberapa kali, kami turun memastikan proses sidang di DPMD," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS