Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Warga Padati Kantor Samsat Kendari
Reporter
Rabu, 20 November 2024 / 8:50 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menarik perhatian masyarakat.
Sejak program ini diumumkan, sejumlah kantor Samsat di berbagai daerah mengalami lonjakan pengunjung yang signifikan, termasuk di Samsat Kota Kendari.
Pantauan telisik.id, banyak pemilik kendaraan bermotor yang memadati Kantor Samsat Kota Kendari untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar tunggakan pajak kendaraan mereka.
Program pemutihan ini memberikan pengurangan denda bagi warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Salah seorang warga, Nur, mengapresiasi program ini. "Ini kesempatan langka, saya bisa bayar pajak motor dengan potongan denda. Saya sudah lama tidak bayar pajak karena keterbatasan ekonomi, jadi program ini sangat membantu," ujarnya, di Kantor Samsat Kota Kendari, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Banyak Penunggak Pajak Kendaraan, Samsat Muna Gelar Razia
Nur mengaku bahwa ia mengetahui informasi tentang pemutihan dari teman-temannya dan berharap program ini bisa berlanjut.
Hal serupa dirasakan oleh Mirsandi, pemilik kendaraan sepeda motor yang juga memanfaatkan program pemutihan pajak.
"Saya sudah dua tahun menunggak, dan dengan adanya program pemutihan ini, saya bisa menghemat banyak uang. Program ini sangat membantu, terutama bagi yang kondisi ekonominya terbatas," kata Mirsandi.
Meski ada lonjakan jumlah pengunjung, petugas Samsat memastikan bahwa proses pelayanan tetap berjalan lancar.
"Kami sudah menyiapkan beberapa petugas tambahan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung. Masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini," jelas petugas Samsat Kota Kendari yang enggan disebutkan identitasnya.
Kendati begitu, pihak Samsat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga ketertiban selama antrean.
Pemerintah Provinsi Sultra berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Untuk mengikuti program pemutihan, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya fotokopi KTP, STNK asli kendaraan bermotor, laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan yang hilang STNK-nya, serta BPKB asli atau fotokopi.
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama
Program pemutihan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (KEPGUB) No. 100.3.3.1/430 tahun 2024, yang berlaku sejak 15 November hingga 15 Desember 2024.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Mujahidin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat yang memiliki tunggakan denda pajak atau yang ingin melakukan balik nama kendaraan dapat segera memanfaatkan kesempatan ini," harapnya. (A)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS