Mantan Kadis Pendidikan Buton Utara Diduga Rugikan Keuangan Negara

Aris

Reporter Buton Utara

Sabtu, 21 Mei 2022  /  10:02 am

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara. Foto: Aris/Telisik

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Buton Utara, La Hidi, diduga kuat telah terlibat korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 67.668.463.

Dugaan kerugian keuangan negara tersebut di saat La Hidi menjabat sebagai Kadis Pendidikan di Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Berdasarkan data yang berhasil diperoleh Telisik.id, dugaan kerugian keuangan negara itu berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dijelaskan, pada TA 2020, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara menganggarkan belanja pada APBD senilai Rp 48.347.819.712, dengan rincian yaitu, Belanja Langsung senilai Rp 88.703.235.845 dan Belanja Tidak Langsung senilai Rp 26.835.688.184.

Realisasi belanja tidak langsung tersebut antara lain untuk belanja modal pembangunan gedung sekolah, gedung perpustakaan, rehabilitasi sedang/berat rumah dinas kepala sekolah, guru, penjaga sekolah dan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah.

Dari pelaksanaan kegiatan pekerjaan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 67.668.463 pada Dinas Pendidikan.

Rincian kelebihan pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas (DAK) SMP Satap 2 Kulisusu Utara, kelebihan pembayaran senilai Rp 5.292.550. Pelaksana, P2S SMP Satap 2 Kulisusu Utara.

2. Paket pekerjaan rehabilitasi Rumah Dinas SMPN 3 Bonegunu, kelebihan pembayaran senilai Rp 2.944.009. Pelaksana, CV RJ.

Baca Juga: Sempat Viral Ayah Kandung Diduga Perkosa 3 Anaknya di Luwu Timur, Kini Kasusnya Dihentikan

3. Paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SDN 2 Bonegunu. Kelebihan pembayaran senilai Rp 2.093.039. Pelaksana, P2S SDN 2 Bonegunu.

4. Paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya SMPN Satap 1 Kambowa. Kelebihan pembayaran senilai Rp 6.084.768. Pelaksana, P2S SMPN Satap 1 Kambowa.

5. Paket pekerjaan pembangunan ruang komputer SMPN 2 Kambowa. Kelebihan pembayaran senilai Rp 24.550.841. Pelaksana, P2S SMPN 2 Kambowa.

6. Paket pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SDN 1 Tatombuli. Kelebihan pembayaran senilai Rp 444.600. Pelaksana, P2S SDN 1 Tatombuli.

7. Paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SDN 1 Konde. Kelebihan pembayaran senilai Rp 25.168.688. Pelaksana, P2S SDN 1 Konde.

8. Paket pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan SDN 1 Bubu Barat. Kelebihan pembayaran senilai Rp 1.089.967. Pelaksana, P2S SDN 1 Bubu Barat.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (23/4/2022) lalu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara, La Hidi tidak membalas pesan yang dikirim kepadanya, La Hidi malah memblokir nomor WhatsApp jurnalis Telisik.id.

Begitupun saat dihubungi melalui telepon pada Minggu (24/4/2022), La Hidi mematikan panggilan telepon dari jurnalis Telisik.id. Hingga nomor teleponnya malah tidak pernah tersambung lagi ketika berusaha dihubungi. Diduga, La Hidi juga telah memblokir nomor telepon jurnalis Telisik.id.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buton Utara Abdul Wahidin mengatakan, terkait temuan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan tersebut, dia mengarahkan untuk mempertanyakan hal tersebut ke pihak Inspektorat Buton Utara.

Ia menerangkan, ketika sudah ditindaklanjuti temuan tersebut, sentralnya ada di pihak Inspektorat. Dia menambahkan, pihak Inspektorat mempunyai rekapan data soal temuan.

"Jadi ada rekapan, kalau di sana (Inspektorat) itu pak ada rekapan," ungkap Abdul Wahidin saat dihubungi Telisik.id, Selasa (26/4/2022).

Wahidin menjelaskan, ketika ada pengembalian atas temuan yang bersangkutan, pihak BKD membuatkan surat pengantar kepada yang bersangkutan untuk pergi membayar ke kas daerah (kasda).

Baca Juga: Ini Hasil Tim Dokter Forensik Atas Kematian Tersangka Cabul di Ruangan Penyidik

"Ke bank di mana adanya kasda, ke BPD kalau kami kan," jelas Wahidin.

Kata Wahidin, surat pengantar tersebut juga dicatat oleh pihak BKD. Setelah yang bersangkutan habis membayar ke kas daerah, yang bersangkutan membawa pulang kwitansi pembayarannya ke pihak BKD.

"Yang terinci datanya kan itu ada namanya tindak lanjut di Inspektorat, jadi ada daftar-daftar misalnya temuan sampai tanggal sekian, pengembaliannya sampai sekian, ada di sana (inspektorat)," pungkas Wahidin.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buton Utara, LM Karya Jaya Hasan belum memberikan keterangannya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (20/5/2022). (A)

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali