Sempat Viral Ayah Kandung Diduga Perkosa 3 Anaknya di Luwu Timur, Kini Kasusnya Dihentikan
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Jumat, 20 Mei 2022
0 dilihat
Polda Sulawesi Selatan menghentikan kasus perundungan 3 anak kandung yang diduga diperkosa oleh ayah kandung di Luwu Timur tahun lalu. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik
" Kasus ayah diduga memperkosa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang sempat viral di media sosial tahun lalu "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Kasus ayah diduga memperkosa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang sempat viral di media sosial tahun lalu, kembali dihentikan Polda. Polisi menyebut tidak menemukan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Kasus itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diberitakan oleh salah satu media massa. Kasus ini viral sehingga Mabes Polri turun langsung menyelidiki. Bahkan, Mabes Polri meminta kembali membuka kasus yang sempat dihentikan itu dengan laporan model A.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda bersama dengan Kompolnas, Bareskrim, KPPA, Apsifor, tak ditemukan adanya bukti kuat perbuatan melawan hukum.
"Dari hasil gelar perkara, kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Komang kepada wartawan saat jumpa pers di Makkasar, Jumat (20/5/2022).
Kasus yang telah diselidiki bertahun-tahun ini, tidak dapat dilanjutkan, lanjut Komang, karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana atau perbuatan pemerkosaan kepada tiga bocah malang itu. Dengan alasan itu, polisi menganggap kasus tersebut kini berakhir.
Selain menghentikan kasus itu, penyidik juga akan melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan dan pemulihan yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Ini Hasil Tim Dokter Forensik Atas Kematian Tersangka Cabul di Ruangan Penyidik
Sebelumnya, kasus dugaan seorang ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga mencabuli 3 anak kandungnya menjadi polemik di masyarakat pada Oktober 2021. Penyebabnya, karena kasus ini dihentikan polisi pada Desember 2019 karena tak cukup bukti.
Selain tak cukup bukti, polisi mengungkap hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan tidak ditemukan kelainan terhadap anak-anak itu.
Kemudian, dari hasil asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
Baca Juga: Polres Baubau Ringkus Pelaku Pembunuh Karyawan Salon
Namun, LBH Makassar, selaku pendamping R, mengungkapkan pelaku dugaan pemerkosaan yaitu ayah dari korban yang berinisial SA. Dia merupakan ASN di Pemkab Luwu Timur.
Pada Desember 2019, penyelidikan kasus tersebut dihentikan polisi, padahal pengusutan baru 2 bulan. Alasannya, tidak cukup bukti. Tidak ditemukan tanda-tanda atau perbuatan seksual kepada anak melalui tes atau visum di Puskesmas Malili, Luwu Timur hingga RS Bhayangkara Makassar, Polda Sulawesi Selatan.
Pemberhentian penyelidikan ini disayangkan pihak pelapor. Di sisi lain, sang ayah membantah tudingan bahwa dia memerkosa buah hatinya sendiri. (C)
Penulis: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin