Pria di Kolut Cabuli Ponakan Hingga Hamil

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 20 April 2020
0 dilihat
Pria di Kolut Cabuli Ponakan Hingga Hamil
Ilustrasi pencabulan. Foto: Repro google.com

" Awalnya korban DW menanyakan kepada Ibunya. Ma kenapa perutku seperti goyang-goyang. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Seorang pria AM (48) warga Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli keponakannya,  DW (14) hingga hamil enam bulan.

Menurut keterangan Paur Subag Polres Kolut, AIPDA Hari Hermawan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban DW bercerita atau menanyakan kepada ibunya terkait kondisi perutnya yang memiliki kelainan.

"Awalnya korban DW menanyakan kepada Ibunya. Ma kenapa perutku seperti goyang-goyang," kata AIPDA Heri Hermawan, Senin (20/4/2020).

Mendengar keluhan korban, lanjut AIPDA Hermawan, Ibu korban mulai curiga, sambil membelai rambut DW,  Ibu korban memeriksa perut anaknya betapa kagetnya ketika mengetahui DW hamil.  

Pencabulan yang dilakukan AM suami dari saudara ibu korban ini terungkap setelah DW mengaku pada ibunya.

Berdasarkan pengakuan DW kepada ibunya, kata Paur Subag Polres Kolut, pencabulan yang dilakukan AM sebanyak 2 kali pada Bulan November 2019 lalu.

Baca juga: Mabuk, Kakek di Konsel Nekat Cabuli Cucunya

"Saat itu korban yang tidur di rumahnya bersama dengan salah satu anak gadis tersangka,  tiba-tiba terbagun dan merasakan ada yang menindisnya," terangnya.

Pencabulan kedua, dilakukan tiga hari kemudian di bulan yang sama ditempat yang sama pula. Setelah kejadian yang kedua korban trauma dan memilih tinggal sementara di rumah neneknya di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Sejak kejadian asusila yang kedua DW merasa trauma dan memilih tinggal sementara di rumah neneknya sebab selalu mendapat ancam pembunuhan dari tersangka, apabila korban sampai melaporkan tindakan asusila tersebut pada orang tuanya," ungkapnya.

Kini AM telah ditahan di Polsek Lasusua Atas laporan ayah korban AA (42) pada hari Minggu (19/4/2020) di kantor Polisi Sektor (Polsek) Lasusua.

Atas kejadian tersebut tersangka akan dijerat pasal 76 D junto 80 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Reporter: Muh. Risal

Editor: Sumarlin

Baca Juga