Ini Hasil Tim Dokter Forensik Atas Kematian Tersangka Cabul di Ruangan Penyidik
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 20 Mei 2022
0 dilihat
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengeluarkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik atas kematian tersangka pencabulan yang tewas gantung diri di ruangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengeluarkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik atas kematian tersangka pencabulan yang tewas gantung diri di ruangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, hasil dari tim dokter, penyebab kematian korban berinisial MR yaitu mati lemas karena penekanan pada leher akibat gantung diri.
"Kesimpulan itu merupakan hasil pemeriksaan luar dan dalam dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan," ungkap Hadi Wahyudi, Jumat (20/5/2022) petang.
Dalam kasus kematian MR, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memeriksa sejumlah personel dari Polresta Deli Serdang. Namun, pemeriksaan itu belum sampai kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim).
"Untuk Kasatreskrim Polres Deli Serdang, belum ada dilakukan pemeriksaan. Apakah akan dilakukan pemeriksaan terkait tewasnya tersangka di ruangan penyidik, kami belum bisa memastikannya. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sumatera Utara," ucapnya.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, Kompol Hermansyah mengaku, 5 personel Polresta Deli Serdang diduga lalai dalam menangani kasus MR.
"Dari 7 orang yang diperiksa, 2 orang perwira polisi dan 5 Bintara. Dari 7 personel Polri yang diperiksa, 5 orang diduga melakukan pelanggaran berpangkat Brigadir, sehingga terjadinya insiden itu," jelasnya.
Baca Juga: Polres Baubau Ringkus Pelaku Pembunuh Karyawan Salon
Hermansyah menjelaskan, seharusnya MR setelah diperiksa dititipkan ke Rumah Tahanan Sementara (RTP) Polresta Deli Serdang atau harus ada petugas yang menjaga MR ketika mereka masih berada di ruangan penyidik.
“Inilah yang akan didalami rekan-rekan dari Propam Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang," terangnya.
Baca Juga: Modus Kembalikan Parang, Pria Ini Perkosa Siswi SMA
Sebagaimana diketahui, seorang tersangka kasus pencabulan berinisial MR, tewas diduga gantung diri dengan menggunakan kabel listrik di ruangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Rabu (11/5/2022).
Tersangka berusia 19 tahun ini, baru sehari ditangkap oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Pancurbatu karena diduga mencabuli anak berusia 15 tahun. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin