Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Diperiksa Kejati, Asintel: Semua Orang Berpotensi Tersangka

Erni Yanti

Reporter

Senin, 04 Desember 2023  /  7:18 pm

Mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin usai diperiksa sebagai saksi di Kejati Sulawesi Tenggara. Foto: Kolase.

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin kembali diperksa terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci 2 di Kabupaten Buton Utara, Senin (4/12/2023).

Usai tidak menghadiri pemeriksaan Rabu (29/11/2023). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali memanggil Burhanuddin untuk diperiksa sebagai saksi.

Burhanuddin usai diperiksa selama 8 jam mengatakan, ia telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Saya sudah datang sebagai saksi, saya sudah berikan penjelasan, sebagai warga Indonesia yang baik," singkat Burhanuddin.

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Kembali Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara 

Saat diberikan beberapa pertanyaan dari wartawan, Burhanuddin buru-buru masuk mobil dan memilih tidak menjawab pertanyaan itu.

Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengungkapkan, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus Jembatan Cirauci 2 dan statusnya masih saksi.

Dalam pemeriksaan, Burhanuddin diberikan lebih dari 12 pertanyaan. Terkait keterangan Burhanuddin, penyidik yang menentukan apakah statusnya berpotensi naik jadi tersangka.

"Nanti saya cek penyidik dulu itu progresnya, peyidi tentu lagi mendalami, menganalisis hasil keterangannya yang bersangkutan, semua orang berpotensi (jadi tersangka)" kata Ade Hermawan.

Sejauh ini telah ditetapkan dua orang tersangka terkait Jembatan Cirauci 2 Buton Utara dan 15 orang diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan Burhanuddin terkait pelaksanaan kegiatan proyek dan gagalnya proyek Jembatan Cirauci 2 di Buton Utara, sehingga sedang didalami oleh penyidik.

Kata Ade, sedang didalami terkait keterangan saksi Burhanuddin yang tidak bisa serta-merta untuk menetapkan. Sedangkan status saksi yang diperiksa bisa berpotensi jadi tersangka.

Baca Juga: Masyarakat Jemput Pj Bupati Bombana Baru Edy Suhermanto

Dari hasil keterangan saksi Burhanuddin dan keterangan saksi-saksi yang lainnya dengan alat bukti, kemudian penyidik akan menentukan.

Jadwal pemeriksaan mantan Pj Bupati Bombana sebagai saksi, selaku mantan Kadis SDA dan Bina Marga, oleh penyidik pada perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pada pembangunan Jembatan Cirauci 2.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Ade Hermawan mengungkapkan, pihak Kejati telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap dua orang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TUS selaku Direktur CV Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV Bela Anoa. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS