Pembobol Minimarket di Madiun Ditangkap Saat Kabur ke Bandar Lampung

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 20 Januari 2023
0 dilihat
Pembobol Minimarket di Madiun Ditangkap Saat Kabur ke Bandar Lampung
Pelaku pembobol minimarket di Madiun diamankan polisi di Bandar Lampung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama rekannya yang saat ini DPO. Foto: Ist.

" Pelaku pembobol supermarket di Madiun diamankan polisi di Bandar Lampung. Pelaku yang diamankan berinisial MSB (38) warga Saradan Madiun "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku pembobol supermarket di Madiun diamankan polisi di Bandar Lampung. Pelaku yang diamankan berinisial MSB (38) warga Saradan Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan dari catatan pihaknya, pelaku beraksi di dua minimarket yaitu di wilayah Saradan dan di Balerejo.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan aksi bersama rekannya berinisial ATI yang sekarang menjadi DPO anggota," jelasnya, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Dinilai Usik Rasa Keadilan Masyarakat

Anton mengatakan, dalam aksinya berbekal senjata berupa pistol pelaku menodongkan senjatanya kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp 4.463.000.

"Setelah melakukan aksinya di Kecamatan Saradan, tersangka MSB bersama temannya ATI kembali melakukan perampokan pada Rabu, 11 Januari 2023 sekirar pukul 05.45 WIB di Alfamart Jerukgulung Kecamatan Balerejo," jelasnya.

Di lokasi kedua ini, sambung Anton, kedua pelaku membawa kabur uang di brangkas minimarket senilai Rp 39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merk. 

Baca Juga: 3 Bocah di Baubau Nyaris Jadi Korban Penculikan

Sedangkan Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Aprianto mengatakan, dalam catatan pihaknya juga pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat hukuman 2 tahun 6 bulan dan keluar pada November 2022.

Danang lalu menjabarkan dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model Pistol Beretta warna silver, 1 unit korek api model Pistol Hellcat warna hitam, Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga