Mantan Staf Ungkap Syarif Maulana Kembalikan Uang Rp 700 Juta ke Lazismu Tapi Ditolak
reporter
Rabu, 06 September 2023 / 8:53 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus suap perizinan Alfamidi, Rabu (6/9/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari menghadirkan empat saksi. Dua saksi merupakan saksi ahli, dan dua lainnya adalah mantan staf terdakwa Syarif Maulana dan staf pemilik CV Garuda, Wahyu.
Rusdi merupakan mantan staf yang pernah bekerja dengan Syarif Maulana di bawah perusahaan Genpro, sebuah komunitas pemberdayaan UMKM, di sana Syarif menjabat sebagai wakil presiden.
Rusdi bekerja sejak tahun 2018 dan berhenti dari pekerjaannya di Januari 2023 karena kecelakaan. Selama bekerja sebagai staf, ia bertugas mengurusi semua kebutuhan Syarif, seperti mencetak surat, mengirim surat, mengirim barang, fotokopi, dan lainnya.
Ia mengaku pernah disuruh Syarif untuk mencetak proposal rencana pengecatan kampung warna-warni di Bungkutoko, dalam proposal tersebut ia melihat rancangan anggaran belanja (RAB) Rp 700 juta yang ditujukan kepada Lazismu, di proposal tersebut juga tertera nomor rekening Syarif.
Ia sendiri mengaku, Genpro memang sering melakukan kerjasama bersama banyak pihak, seperti saat itu bukan hanya proposal untuk Lazismu saja yang dicetak. Ada juga proposal kerjasama dengan Bank BRI dan BJB dengan nominal yang berbeda-beda.
Yang ia lihat, untuk kerjasama kampung warna-warni dan BRI dituliskan rekening Syarif untuk ditujukan, sedangkan untuk proposal kerjasama dengan BJB tertulis rekening Genpro.
Rusdi juga kadang bertugas mengirimkan proposal tersebut kepada pihak yang hendak diajak kerjasama, namun kali itu pengiriman proposal untuk Lazismu tak diugaskan untuknya.
Di luar itu, ia tak mengetahui apakah Syarif betul menerima uang ratusan juta tersebut dari Lazismu atau tidak.
Baca Juga: Pemda Konawe Bakal Hentikan Izin Alfamidi dan Indomaret
Pada Oktober 2022, Rusdi mengaku diminta temani Syarif ke Lazismu untuk mengembalikan uang. Ia sendiri tak tau jelas uang apa yang di maksud. Uang tersebut disimpan di mobil yang mereka naiki.
Sekitar sebulan sekali dari Oktober 2022-Januari 2023, Syarif terus minta ditemani ke Lazismu dengan alasan yang sama. Akan tetapi pengembalian uang tersebut katanya selalu ditolah oleh Lazismu.
Syarif sendiri beralasan kepada Rusdi ingin mengembalikan uang itu karena SOP kegiatannya belum muncul. SOP kegiatan, kata Rusdi memang biasa dibuat oleh pihak yang diajak kerjasama untuk dieksekusi.
Tempat sama, Syarif membenarkan pernyataan yang dilontarkan saksi tersebut. Ia mengoreksi proposal yang ia suruh Rusdi untuk cetak adalah scan-annya bukan file asli proposal tersebut. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS