Saksi Ahli Sebut Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Suap Perizinan Alfamidi
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 06 September 2023
0 dilihat
Suasana sidang lanjutan kasus suap perizinan Alfamidi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik
" Handrawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Halo Oleo (UHO) Kendari, menganggap terdakwa Ridwansyah tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini meski terlibat sebagai pembuat RAB "
KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus suap perizinan Alfamidi dengan terdakwa Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, kembali digelar di pengadilan Tipikor Kendari, menghadirkan saksi ahli bidang administrasi dan hukum dari pihak terdakwa, Rabu (6/9/2023).
Saksi pertama, Kurniawan, merupakan seorang ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari di bidang administratif. Ia menjelaskan bagaimana seharusnya mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan pemerintahan sudah ada posnya masing-masing dalam APBD. Akan tetapi tak salah jika ada kegiatan yang bukan bersumber dari APBD melainkan dari pihak luar termasuk dalam bentuk CSR yang dilakukan Alfamidi.
Baca Juga: Pemda Konawe Bakal Hentikan Izin Alfamidi dan Indomaret
Uang tersebut nantinya akan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) di jenis dana hibah atau bansos.
Dalam pembuatan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), menurutnya tak seharusnya dicantumkan nomor rekening, apalagi rekening pribadi seperti yang tertera dalam RAB Kampung Warna-warni.
RAB kata Kurniawan, hanya berisi harga dan jumlah item yang akan dibeli. Sementara pencantuman rekening dilakukan terpisah di sebuah surat biasa.
Saksi lain, Handrawan merupakan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Halo Oleo (UHO) Kendari. Ia menganggap terdakwa Ridwansyah tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini meski terlibat sebagai pembuat RAB untuk perizinan Alfamidi.
Baca Juga: Kadis PUPR Kota Kendari Ngaku Ada Insentif Rp 217 Juta Pendirian Gedung Alfamidi
Hal tersebut karena ia hanya menjalankan perintah dari atasannya, dalam hal ini mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain.
Ia menjelaskan pasal 51 KUHP tentang pelaku pembantuan yang tidak boleh dipidana, yaitu orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, yang tertulis dalam ayat 1.
Di ayat 2 menjelaskan perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS