Masa Kampanye di Media Diperpanjang 71 Hari

Siswanto Azis

Reporter

Minggu, 16 Agustus 2020  /  1:32 pm

Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara, Munsir Salam. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Masa kampanye di media dalam Pilkada 2020 lebih panjang dibandingkan pesta demokrasi tahun-tahun sebelumnya, mencapai 71 hari.

Badan Pengawas Pemilu menilai, pengawasan kampanye di media dalam Pilkada 2020 bakal lebih sulit. Ini lantaran masa kampanye di Pilkada 2020 ini lebih panjang dibandingkan pesta demokrasi tahun-tahun sebelumnya.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara, Munsir Salam mengatakan, masa kampanye di media pada masa Pilkada 2015, 2017, dan 2018 hanya 14 hari. Pada Pemilu 2019, masa kampanye di media diperpanjang menjadi 21 hari. 

Sedangkan masa kampanye di media dalam Pilkada 2020 selama 71 hari. Ini berarti, sosialisasi oleh pasangan calon melalui media bisa dilakukan sepanjang masa kampanye sejak 26 September - 5 Desember 2020.

Baca juga: Rahmat Karno Ditunjuk Plt Ketua DPD Perindo Buton Tengah

“Karena yang 14 hari dan 21 hari pun cukup melelahkan untuk mengawasi kampanye melalui media massa cetak dan elektronik, apalagi ini masanya 71 hari,” kata Munsir Salam Kepada Telisik.id, Minggu (16/8/2020)

Atas dasar itu, Munsir Salam menilai sinergi antara Bawaslu, KPU, KPID dan Dewan Pers dalam mengawasi kampanye di media dalam Pilkada 2020 menjadi penting. Bawaslu, lanjut Munsir Salam, tak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi kampanye di media saat Pilkada 2020.

Menurutnya, KPI dan Dewan Pers harus banyak memberikan penilaian terkait pelanggaran kampanye yang terjadi di media. Selain itu, mereka juga harus ikut menyosialisasikan prosedur kampanye di media secara tepat.

"Harapan kami dengan sinergi kita berempat ini nanti bisa melakukan optimalisasi upaya-upaya berbagai pencegahan potensi pelanggaran di dalam kampanye di media massa cetak maupun elektronik,” tutup Mantan Ketua KPID Sulawesi Tenggara.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali