Mau KIS Gratis dari Pemerintah? Simak Cara Mengurusnya

Fitrah Nugraha

Reporter

Minggu, 31 Juli 2022  /  8:36 am

Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS. Foto: Repro Kompas.com

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah, khususnya bagi warga kurang mampu adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dikutip dari Cnnindonesia.com, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Program JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta Program JKN, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni peserta golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Di mana ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS.

Melansir Kompas.com yang mengutip dari buku Jaminan Kesehatan Nasional, berikut syarat mendapatkan KIS:

- Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.

- Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.

- Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.

- Dokumen yang diperlukan adalah:

- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.

Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Secara Online

- Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.

- Menandatangani surat pernyataan.

- Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.

- Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.

Mengurus KIS dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:

- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.

- Serahkan berkas ke kantor BPJS.

- Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

- Tunggu proses pencetakan kartu.

- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Cara Mengurus KIS secara Online

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut tata caranya:

- Download aplikasi mobile JKN pada smartphone.

- Lakukan pendaftaran.

- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".

- Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.

- Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.

Baca Juga: Merokok Sembarangan Akan Kena Denda Rp 250 Ribu

- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

- Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.

- Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.

- Kartu fisik akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali