Mau Nempel, Pengedar Sabu di Kendari Malah Masuk Penjara

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Selasa, 20 April 2021  /  12:30 pm

Barang bukti sabu yang diamankan Polda Sultra. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda berinisial MHA (24), warga Kelurahan Benu-benua, Kota Kendari, diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 16,8 gram, Senin (19/4/2021).

"Dari penggeledahan ditemukan 18 sachet sabu di dalam sebuah tas pinggang berwarna hitam beserta barang bukti lainnya yang siap diedarkan," ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa (20/4/2021).

Penangkapan tersangka, kata Dolfi, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika di TKP yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Satu Tersangka Pemerkosaan di Konsel Jalani Sidang, Terancam 15 Tahun Penjara

“Dari hasil lidik, tersangka berperan sebagai pengedar sabu. Untuk modus operandi tersangka mengedarkan narkotika dengan sistem tempel,” tuturnya.

Polisi juga masih mendalami jaringan MHA untuk mengetahui asal barang haram tersebut.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TOPICS