Satu Tersangka Pemerkosaan di Konsel Jalani Sidang, Terancam 15 Tahun Penjara

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Selasa, 20 April 2021
0 dilihat
Satu Tersangka Pemerkosaan di Konsel Jalani Sidang, Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi persidangan. Foto: Repro Google.com

" Tersangka di bawah umur, jadi memakai sistem peradilan anak. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - FB, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap IR (17) remaja yang masih berstatus pelajar di Konawe Selatan (Konsel), saat ini tengah menjalani persidangan.

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ramadan saat di konfirmasi Telisik.id, membenarkan jika FB saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Ramadan mengatakan, bahwa persidangan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi telah digelar Senin, 19 April 2021 kemarin.

"Dan hari ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan korban yang masih di bawah umur. Dalam setiap persidangan, korban didampingi pihak Bapas dan Penasehat Hukum," kata Ramadan, Selasa (20/4/2021).

Ramadan menuturkan, pasal atau ancaman hukuman yang disangkakan kepada FB adalah pasal 81 ayat 1, 2 jo 76 D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun.

Baca juga: Pisah Ranjang, Istri Ditikam Suami karena Menolak Rujuk

"Tersangka di bawah umur, jadi memakai sistem peradilan anak," tuturnya.

Sementara untuk dua terduga pelaku lainnya ED dan AD saat ini masih dalam proses pencarian pihak Kepolisian atau masih dalam status DPO.

"Sampai sekarang, kami di Kejaksaan belum mendapat laporan terkait dua DPO apakah sudah ditangkap atau belum," tutupnya.

Sebelumnya, IR (17) seorang pelajar di Kabupaten Konsel, diduga diperkosa oleh tiga orang pria secara bergilir.

Menurut pengakuan korban, ketiga yang diduga pelaku berinisial ED, AD dan FB. Selain dipaksa melayani pelaku secara bergilir, korban juga diancam akan dibunuh jika tak menuruti kemauan pelaku.

Tersangka yang berhasil dibekuk pihak kepolisian yakni FB, sementara dua terduga pelaku lainnya, ED dan AD dalam pengejaran atau masih dalam status DPO kepolisian. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga