Polda Sultra: Perusakan dan Pembakaran di PT VDNI Sudah Terencana
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 22 Desember 2020
0 dilihat
Konferensi pers Polda Sultra mengenai kasus perusakan dan pembakaran di PT. VDNI. Foto: Ist.
" Rapatnya digelar pada 12 Desember dan 13 Desember di sebuah kos, di cafe dan juga di sebuah desa di Kabupaten Konawe. "
KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sultra resmi menahan 12 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Senin (14/12/2020) lalu.
Polisi mengumpulkan 11 barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan pengrusakan tersebut. Hasil penyelidikan, 12 orang tersangka ternyata telah merencanakan perusakan secara terstruktur selama 2 hari. Mereka adalah YW, AP, NA, IK, KS, AF, LT, IR, AP, SP , RW dan SL.
Ke-12 orang ini telah ditahan setelah Polda Sultra melakukan penyelidikan dan penyidikan selama satu minggu lamanya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar, yang didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, telah menggelar empat kali rapat bersama 12 orang tersangka. Mereka membentuk tiga kelompok, dengan perencanaan tersebut.
Pintu masuk untuk melakukan pengrusakan Lanjut La ode Aris, memang diawali dengan aksi demonstrasi buruh. Tiga kelompok ini menggelar rapat di masing-masing tempat.
“Rapatnya digelar pada 12 Desember dan 13 Desember di sebuah kos, di cafe dan juga di sebuah desa di Kabupaten Konawe,” ungkapnya, Selasa (22/20/2020).
La Ode Aris mengatakan, rapat-rapat ini menghasilkan sebuah perencanaan matang. Dimana dalam aksi unjukrasa pada hari H, telah dibagi disejumlah titik. Dia mengatakan, titik pertama adalah Pos Security depan PT VDNI, kemudian Jetty PT OSS, tempat penyimpanan alat berat dan juga akses ke luar masuk karyawan di PT VDNI.
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Konsel Tewas Gantung Diri
“Titik-titiknya sudah dibagi. Perencanaan ini sangat matang, dan telah dipersiapkan,” tambah La Ode Aris.
La Ode merinci sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dari hasil penyelidikan yakni CCTV, pakaian, alat pengrusakan, pakaian, surat pemberitahuan aksi, handphone , sketsa gambar rencana aksi, dan juga batu yang digunakan untuk merusak. Hasil indentifikasi mereka terdiri dari tiga orang karyawan PT VDNI. Dan orang-orang yang pernah bekerja di perusahaan yakni barisan sakit hati.
“Sisanya adalah koordinator lapangan (Korlap). Kita masih dalami kasus ini, terkait aktor yang mendalangi. Karena kita lihat ini cukup terencana, semua akan kami selidiki. Saksi sudah 13 kami periksa. Kami juga masih kejar yang buron,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 216 KUH, 160 KUHP Junto 179 KUHP tentang penghasutan. Sementara untuk tiga eksekutor pembakaran alat berat jerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP.
Sebelumnya, PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengalami kerugian yang cukup besar akibat demonstrasi berujung anarkis, Senin (14/12/2020) lalu.
Kerugian yang mencapai miliaran rupiah ini disebabkan beberapa fasilitas di kawasan perusahaan nikel itu terbakar dan dirusak seperti gedung, alat berat dan kendaran operasional pabrik.
Deputi Site Manager PT VDNI, Mr. Yinn bersama juru bicaranya mengungkapkan, estimasi kerugian yang dialami PT VDNI berkisar Rp 200 miliar. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali