Mayor Teddy Kepercayaan Prabowo Naik Pangkat Letkol Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Gajinya Segini

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 07 Maret 2025  /  7:42 pm

Kenaikan pangkat Mayor Teddy ke letkol menuai kritik dan pertanyaan dari anggota Komisi I DPR RI. Foto: Instagram@journalteddy.offc

JAKARTA, TELISIK.ID - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menimbulkan polemik. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan keabsahan dasar hukumnya.

Teddy, yang merupakan orang dekat atau yang dipercayai Presiden Prabowo, resmi naik pangkat berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur kenaikan pangkat ini. Biasanya, kenaikan pangkat dalam TNI dilakukan dalam dua periode setiap tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober.

Kenaikan pangkat di luar jadwal ini menimbulkan pertanyaan apakah prosedur yang sama berlaku bagi semua prajurit atau hanya untuk individu tertentu.

Salah satu kritik datang dari anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Dia menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy ke letkol tidak melalui mekanisme yang biasa diterapkan dalam TNI.

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujarnya pada Jumat (7/3/2025), seperti dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Sosok Ghazyendha Aditya: Anak Kapolda Hobi Pamer Naik Jet Pribadi dan Uang Bulanan Rp 1,2 Miliar, Kerjanya Ini

TB Hasanuddin juga menyoroti bahwa kenaikan pangkat ini bisa menimbulkan pertanyaan di kalangan prajurit lainnya. Ia mempertanyakan apakah kebijakan ini hanya berlaku bagi Teddy atau juga diterapkan secara luas kepada seluruh personel TNI.

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan bahwa kenaikan pangkat Teddy telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujarnya dalam pesan singkat pada Kamis (6/3/2025).

Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) bukan hal baru di lingkungan TNI. Menurutnya, ada aturan yang mengatur hal ini dan tidak ada pelanggaran prosedur dalam kenaikan pangkat Teddy.

"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," katanya.

Wahyu juga menyebut bahwa ada pertimbangan dari pimpinan yang tidak perlu dipublikasikan terkait kenaikan pangkat ini.

"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain," kata Wahyu.

"Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," tutur dia.

Dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Melansir CNN Indonesia, dengan kenaikan pangkat ini, gaji Teddy juga meningkat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019. Gaji Letkol masuk dalam golongan IV: Perwira Menengah TNI dengan kisaran Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.400.

Sebagai perbandingan, berikut daftar gaji TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah:

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400

Kopral Satu: Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900

Kopral Dua: Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100

Sersan Satu: Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200

Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600

Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

Baca Juga: Sosok dan Rincian Harta Kekayaan Tito Karnavian: Eks Kapolri Dilapor KPK, Disebut Korupsi Retret Kepala Daerah

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.400

Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

Brigjen/Laksamana Pertama/Marsma: Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400

Mayjen/Laksamana Muda/Marsda: Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500

Letjen/Laksamana Madya/Marsdya: Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900

Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS