Ini Profil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Menangkan Gugatan Partai Prima
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 03 Maret 2023
0 dilihat
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. Foto: Repro Sindonews.com
" Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima merupakan hakim senior "
JAKARTA, TELISIK.ID - PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima. Dalam putusannya Kamis (2/3/2023), PN Jakpus menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dilansir dari Msn.com, Majelis Hakim memerintahkan agar KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan. KPU diperintahkan untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal. Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakarta Pusat dikutip dari Msn.com, Jumat (3/3/2023).
PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota. Atas putusan ini, KPU telah menyatakan banding.
Baca Juga: Partai Prima Menang Gugatan Atas KPU, Pemilu 2024 Diprediksi Mundur
Mengutip Sindonews.com, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
T Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1996.
Baca Juga: Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim PN Jakpus Harus Dipecat
Demikian juga Bakri, pria kelahiran 8 Mei 1961 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d). Bakri merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
Hakim anggota lainnya, Dominggus Silaban, menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Ia lahir pada 26 Juni 1965. Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1992. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS