Mayoritas Muslim, Sosialisasi SE Menag Terkait Penggunaan Toa Masjid di Kolut Tidak Rumit

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Kamis, 24 Februari 2022  /  9:37 am

Kepala Kantor Kemenag Kolut, H. Muhammad Kadir Azis, S.Ag.,M.EI. Foto: Muh. Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), No SE 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dinilai tidak sulit dikarenakan mayoritas masyarakat Kolut muslim.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kolut, H. Muhammad Kadir Azis, S.Ag.,M.EI mengungkapkan, pada dasarnya SE Menag tidak melarang penggunaan pengeras suara (toa) luar di masjid dan musala untuk pembacaan Qur'an dan shalawat sebelum adzan.

"Menag hanya mengatur durasi penggunaan pengeras suara, sehingga yang tadinya mungkin di kota-kota besar ada masjid yang membunyikan  pembacaan Qur'an atau shalawat/tarhim sebelum adzan selama 15 menit kini dikurangi paling lama 10 menit," terang Kepala Kemenag, Kamis (24/2/2022).

Ia menuturkan, surat edaran tersebut secara kondisional tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Kolut dikarenakan hampir mayoritas masyarakat Kolut Muslim.

"Berbeda dengan kondisi di kota-kota besar, mungkin sosialisasinya agak ribet," jelasnya.

Menurut Kadir Azis, selain mengatur pengeras suara pada saat salat lima waktu, SE Menag juga telah memberikan petunjuk penggunaan toa keluar dan dalam pada bulan suci Ramadhan, Idul Fitri dan hari besar Islam lainnya.

"Untuk sementara surat edaran yang masuk melalui pesan WhatsApp akan kita teruskan ke KUA, penyuluh, ke kecamatan, termasuk pengurus masjid atau DMI Kolut untuk menyampaikan ke masyarakat agar diketahui," tukasnya.

Baca Juga: Warga Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar 40 Kendari-Konsel

Kalau berdasarkan surat edaran tersebut, lanjutnya, tata cara penggunaan pengeras suara ketika waktu salat Subuh sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10  menit

"Sementara pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam," ucapnya.

Untuk Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.

Baca Juga: Pemda Busel Segera Beri Bantuan Korban Cuaca Buruk

"Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam," bebernya.

Jumat sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

"Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam," pungkasnya. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali