Warga Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar 40 Kendari-Konsel
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 24 Februari 2022
0 dilihat
Jalan Lingkar 40, perbatasan Kendari-Konsel. Foto: Nur Khumairah Sholeha Hasan/Telisik
" Jalan Lingkar 40 yang berada di perempatan Mayjen Katamso Kecamatan Baruga, perbatasan Kendari-Konawe Selatan, menuai pro kontra di kalangan masyarakat, karena belum ada ganti rugi lahan "
KENDARI, TELISIK.ID- Jalan Lingkar 40 yang berada di perempatan Mayjen Katamso Kecamatan Baruga, perbatasan Kendari-Konawe Selatan, menuai pro kontra di kalangan masyarakat, karena belum ada ganti rugi lahan.
Menurut pengakuan Langa, tokoh masyarakat sekaligus Kepala Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, masyarakat pemilik lahan yang terkena Jalan Lingkar 40 yang berada di perempatan Jalan Mayjen Katamso dan Jalan Lingkar 40 tersebut belum menerima ganti rugi dari pemerintah.
"Belum ada ganti rugi dari pihak pemerintah," ujarnya pada Telisik.id, Kamis (24/2/2022).
Selain itu, Jalan Lingkar 40 tersebut juga tidak sesuai dengan denah yang dia terima.
"Denah yang saya terima dari PUPR itu lurus sampe ke bawah, bukan belok seperti sekarang," ujarnya pada Telisik.id, Kamis (24/2/2022).
Sejak dibangun tahun 2016, Jalan Lingkar 40 masih menjadi polemik di masyarakat sekitar, karena melewati lahan masyarakat.
"Ada beberapa lahan masyarkat yang terkena dampak dari jalan tersebut, tapi sebagian besar belum diganti rugi," ujarnya.
Baca Juga: P2KBP3A Matim NTT Bongkar Rahasia Kunci Sukses Hidup Berkeluarga
Dia juga mengatakan jika ganti rugi tersebut belum diterima karena ada intervensi dari pihak Brimob Sultra, terkait lahan jalan tersebut.
"Ini belum diterima karena ada intervensi dari Brimob terutama mereka yang selalu mempermasalahkan SK Nomor 137, padahal itu lahan jelas milik masyarakat," ujarnya.
Salah seorang tokoh masarakat yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, kalau memang Brimob yang mempunyai alas hak, kenapa saat pelebaran Jalan Lepo-Lepo Kecamatan Konda tahun 2014 bukan Brimob yang terima ganti rugi, tapi yang terima masyarakat yang punya alas hak di antaranya Ibrahim, Tasrib, Suleman, Luis, dan lainnya.
Baca Juga: Pemda Busel Segera Beri Bantuan Korban Cuaca Buruk
"Ini semua menunjukkan bahwa negara mengakui kepemilikan alas hak mereka," ujarnya.
Hingga saat ini, Telisik.id telah beberapa kali menyambangi Kantor Dinas PUPR Provinsi Sultra, untuk menemui Kepala Dinas guna mempertanyakan mengenai hal tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak bisa ditemui.
Walaupun Jalan Lingkar 40 belum mendapatkan ganti rugi, dari pantauan Telisik.id, jalan tersebut sudah digunakan. (B)
Reporter: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali