Membunuh Orang Tak Berdosa Bentuk Kemungkaran Besar
Reporter
Jumat, 18 Desember 2020 / 10:34 am
KENDARI, TELISIK.ID - Akhir-akhir ini banyak terjadi pembunuhan di tengah masyarakat, seolah nyawa manusia begitu mudah hilang dan tak berarti.
Lantas, bagaimana hukum menghilangkan nyawa manusia, khususnya orang yang tak berdosa? Berikut penjelasan Muballigh Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yasin.
Menurut Muhammad Yasin, Allah SWT menetapkan pembunuhan satu nyawa tak berdosa sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia.
Sebagaimana firman Allah dalam Al Quran surah Al Maidah ayat 32, "Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia."
Jangankan pembunuhan, menimpakan bahaya dan kesusahan kepada sesama juga diharamkan Islam. Nabi SAW mengancam siapa saja yang membahayakan atau menyusahkan orang lain dengan balasan yang serupa.
Baca juga: Tata Cara Mandi Junub, Doa dan Adabnya sesuai Tuntunan Rasulullah
Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam al Hakim, Rasulullah bersabda, "Siapa saja yang membahayakan orang lain, Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja menyusahkan orang lain, Allah akan menimpakan kesusahan kepada dirinya."
"Begitu berharganya nyawa seorang Mukmin, kehancuran dunia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa Mukmin tanpa haq," kata Muhammad Yasin kepada Telisik.id, belum lama ini.
Sebagaimana sabda Nabi SAW, kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang Muslim (HR an-Nasa’i).
Oleh karena itu, ia melanjutkan, Allah SWT dan Rasul-Nya mengancam keras pelaku pembunuhan, terutama kepada orang Mukmin.
Pertama, pelakunya dinilai telah melakukan dosa besar. Nabi SAW. bersabda, Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan. Mereka (para sahabat) bertanya, Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab, Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq (HR al-Bukhari).
Baca juga: Ulama Hadir Sebagai Penjaga Islam dan Kaum Muslimin
Bahkan Nabi SAW menyebutkan bahwa membunuh Mukmin adalah tindakan kekufuran. Menghina seorang Muslim adalah fasik, sedangkan membunuhnya adalah kafir (HR al-Bukhari).
Kedua, pelakunya diancam dengan neraka jahanam dan dia kekal di dalamnya. Allah SWT berfirman, Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, balasannya ialah neraka jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepada dia, mengutuk dia dan menyediakan bagi dia azab yang besar (TQS an-Nisa’ [4]: 93).
Ketiga, jika pelakunya banyak, maka seluruh pelakunya akan diazab dengan keras. Rasul SAW bersabda, andai penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul membunuh seorang Muslim, sungguh Allah akan membanting wajah mereka dan melemparkan mereka ke dalam neraka (HR ath-Thabrani).
Keempat, para pembunuh akan dituntut pada hari kiamat oleh para korbannya. Nabi SAW bersabda: Pembunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh). Dalam riwayat lain dinyatakan: Dia (korban) membawa sang pembunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah. Lalu dia berkata, Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya. (HR Ibnu Majah).
Kelima, para pembunuh yang bergembira dengan tindakannya maka mereka tidak berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Sabda Nabi SAW, Siapa saja yang membunuh seorang Muslim, lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima tobat dan tebusannya (HR Abu Dawud). (B)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali