Mendagri Target Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah Terbit Sebelum 6 Februari
Reporter
Rabu, 22 Januari 2025 / 8:11 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan draf revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 perihal tata cara pelantikan kepala daerah.
Draf revisi yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto ini ditargetkan selesai sebelum pelantikan serentak kepala daerah terpilih.
Menurut Tito, Perpres ini menjadi landasan hukum untuk pelantikan kepala daerah. Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025.
Pelantikan tersebut khusus bagi daerah yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Libur Bulan Ramadan 2025 Dibagi Tiga Opsi
“Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 Februari sudah ada Perpres,” kata Tito di Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Hal ini disampaikan usai menghadiri rapat Komisi II DPR RI. Revisi akan memastikan kelancaran pelantikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tito menegaskan draf revisi Perpres akan segera diajukan ke Presiden RI. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keputusan akhir terkait penerbitan Perpres.
“Pekan ini kami akan ajukan drafnya,” tambahnya.
Menurutnya, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan di Jakarta. Hingga kini, Jakarta masih berstatus ibu kota negara.
“Pelantikan di Ibu Kota Negara, Jakarta,” kata Tito. Status ibu kota akan berubah ketika keputusan terkait IKN diterbitkan.
Tito juga menyebut bahwa revisi ini mencakup aspek lain selain pelantikan. Salah satu poin penting adalah prosedur jika terjadi pemberhentian atau dismissal pada kepala daerah tertentu. Ia mengatakan revisi ini penting agar proses berjalan lancar.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mendesak Mendagri untuk segera mengusulkan revisi ini. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya revisi ini sebelum pelantikan. Hal ini bertujuan menyesuaikan tata cara pelantikan sesuai kondisi terbaru.
Baca Juga: Platform Merdeka Belajar Resmi Dihapus, Diganti Ruang GTK Diklaim Lebih Inovatif
“Revisi Perpres itu bukan hanya soal tanggal pelantikan,” ujarnya.
Rifqinizamy juga menilai perlu modifikasi aturan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan. Salah satunya adalah skenario jika terjadi perselisihan hasil pilkada.
Komisi II DPR RI juga menyepakati pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih. Hal ini berlaku untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota terpilih. "Seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik serentak," tegasnya.
Namun, kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilantik kemudian. Pelantikan mereka dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS