IRT di Kolaka Utara Ditangkap Gegara Sabu 6,49 Gram

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 16 April 2026
0 dilihat
IRT di Kolaka Utara Ditangkap Gegara Sabu 6,49 Gram
Proses penangkapan IRT di Kolaka Utara yang diduga menyimpan sabu, Kamis (16/4/2026). Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba, Batmar (baju kaos biru). Foto: Satreskoba Kolaka Utara

" Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (16/4/2026) siang "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (16/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan di Desa Maruge, Kecamatan Katoi, setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

Perempuan berinisial IA (32) itu diamankan bersama barang bukti berupa dua paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 6,49 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip kosong, timbangan digital, bungkus rokok, dompet, serta satu unit telepon seluler.

Baca Juga: Pendiri Institut Agama Islam Rawa Aopa Konawe Selatan Dilapor Polisi Dugaan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Batmar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari warga.

“Yang bersangkutan kami amankan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu. Saat ini masih kami dalami, termasuk asal barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Batmar.

Ia menambahkan, keberadaan timbangan digital dan plastik kemasan menjadi salah satu petunjuk awal yang mengarah pada dugaan aktivitas distribusi.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga: Polda Sultra Periksa Saksi Tambahan Kematian Mudatsir alias Baim, Keluarga Duga Penganiayaan

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, seperti tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan kasus guna mengungkap potensi jaringan yang lebih luas.

Barang bukti yang disita akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat secara ilmiah, yang nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.

“Atas dugaan tersebut, yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Batmar. (C)

Penulis : Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga