Jadwal Lengkap Libur Bulan Ramadan 2025 Dibagi Tiga Opsi
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 22 Januari 2025
0 dilihat
Jenjang pendidikan yang akan mendapat libur selama Ramadan meliputi SD, SMP, SMA, MI, MTs, MA. Foto: Repro Madingmu
" Bulan Ramadan 2025 segera tiba, membawa suasana penuh keberkahan bagi umat Muslim di seluruh dunia "
JAKARTA, TELISILIK.ID - Bulan Ramadan 2025 segera tiba, membawa suasana penuh keberkahan bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Di Indonesia, antusiasme masyarakat dalam menyambut bulan suci ini terlihat dari berbagai persiapan yang dilakukan, termasuk penyesuaian aktivitas harian.
Salah satu topik yang selalu menarik perhatian adalah kebijakan libur sekolah selama Ramadan, yang tahun ini menghadirkan wacana menarik.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang, antara mendukung kelancaran ibadah umat Muslim dan menjaga proses pendidikan tetap berlangsung.
Tahun ini, tiga opsi kebijakan terkait libur sekolah Ramadan sedang dipertimbangkan, memberikan ruang bagi siswa dan orang tua untuk menyesuaikan aktivitas selama bulan puasa.
Jadwal Ramadan dan Libur Idulfitri 2025
Menurut kalender Hijriah 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama, Ramadan diperkirakan dimulai pada 1 Maret 2025 dan berakhir pada 30 Maret 2025. Penentuan awal puasa tetap bergantung pada hasil sidang isbat yang akan dilaksanakan pemerintah.
Baca Juga: 7 Amalan Gapai Pahala di Bulan Ramadan Meski Sedang Haid
Sidang isbat ini menjadi acuan penting untuk memastikan keseragaman dalam memulai ibadah puasa.
Libur Idulfitri 1446 H telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, dengan tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 sebagai hari libur nasional.
Selain itu, cuti bersama direncanakan berlangsung hingga 7 April 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat mendapatkan waktu cukup panjang untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga.
Jika wacana libur penuh selama Ramadan diterapkan, siswa akan menikmati libur selama bulan Maret. Libur ini akan dilanjutkan dengan cuti bersama Idulfitri hingga awal April, memberikan waktu istirahat yang lebih panjang bagi para siswa.
Tiga Opsi Kebijakan Libur Ramadan
Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan tiga opsi kebijakan terkait libur sekolah selama bulan Ramadan. Opsi ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat secara umum:
1. Libur penuh selama satu bulan
Dalam opsi ini, siswa akan libur sepanjang bulan Ramadan. Waktu libur tersebut diharapkan diisi dengan kegiatan keagamaan di lingkungan keluarga atau komunitas masing-masing.
2. Libur parsial
Siswa akan mendapatkan libur di beberapa hari tertentu, seperti menjelang awal Ramadan, pertengahan bulan, dan menjelang Idulfitri.
3. Penyesuaian jam belajar
Tidak ada libur penuh, namun proses pembelajaran tetap berlangsung dengan penyesuaian jam belajar dan metode, agar siswa tetap nyaman menjalani kegiatan belajar selama bulan puasa.
Baca Juga: Bulan Ramadan jadi Berkah Bagi Ibu Rumah Tangga
Pernyataan dari Pejabat Terkait
Wacana libur penuh selama Ramadan pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i. Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tengah merumuskan kebijakan yang akan diberlakukan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pendekatan utama pemerintah adalah pembelajaran dengan penyesuaian selama Ramadan.
"Kami menggunakan istilah kebijakan ini bukan liburan tetapi pembelajaran bagi siswa-siswi selama bulan puasa Ramadan," ujar Mu'ti seperti dikutip dari liputan6.com, Rabu (22/1/2025).
Saat ini, keputusan akhir masih menunggu finalisasi surat edaran dari tiga menteri terkait, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Surat edaran ini akan menjadi panduan resmi bagi seluruh sekolah di Indonesia.
Kebijakan untuk Madrasah dan Pondok Pesantren
Berbeda dengan sekolah umum, pondok pesantren telah memastikan santri akan diliburkan selama Ramadan. Sementara itu, madrasah dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama masih menunggu keputusan final dari kementerian terkait. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS