Ini Bansos yang Akan Cair di 2023

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 23 Desember 2022
0 dilihat
Ini Bansos yang Akan Cair di 2023
Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan unggulan dari pemerintah, yang kabarnya kembali akan disalurkan pada 2023. Foto: Repro Pikiranrakyat.com

" Bantuan sosial PKH akan kembali disalurkan pada 2023 mendatang kepada PKM yang terdaftar pada DTKS "

KENDARI, TELISIK.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan unggulan dari pemerintah, kabarnya kembali akan disalurkan pada 2023.

Dikutip dari Ayojakarta.com, bantuan PKH 2023 tersebut hanya bisa diterima oleh kategori anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Diketahui, pencairan tidak akan serentak karena KPM yang menerima bantuan tersebut dalam jumlah yang besar. Belum lagi masalah geografis lokasi KPM yang memungkinkan penyaluran dana pun harus berlangsung lebih lama.

Melansir Seputarlampung.com, berdasarkan jadwal Kemensos RI, bansos PKH cair setiap tiga bulan dalam empat tahap selama setahun, yakni:

1. Tahap 1: Januari, Februari, Maret

2. Tahap 2: April, Mei, Juni

3. Tahap 3: Juli, Agustus, September

4. Tahap 4: Oktober, November, Desember

Baca Juga: Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru

PKH termasuk dalam salah satu Program Ekonomi Nasional (PEN) 2023 yang dicanangkan oleh pemerintah. PKH untuk tahap 1 2023 akan segera disalurkan.

Perlu diingat, PKH 2023 hanya diberikan kepada nama atau pemilik NIK KTP yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada DTKS Kemensos dari PKH tahap 1 2023.

Terdapat 7 kategori penerima manfaat yang tercantum, di antaranya adalah:

1. Kategori ibu hamil, akan mendapat dana bantuan Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun.

2. Kategori anak usia dini/balita, akan mendapat dana bantuan Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun.

3. Kategori anak SD/sederajat, akan mendapat dana bantuan Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun.

Baca Juga: Bantuan Rp 150 Juta Disalurkan Peringati HKSN 2022

4. Kategori anak SMP/sederajat, akan mendapat dana bantuan Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun.

5. Kategori anak SMA/sederajat, akan mendapat dana bantuan Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun.

6. Kategori lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas, akan mendapat dana bantuan Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.

7. Kategori disabilitas berat, akan mendapat dana bantuan Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga