Mengorek Telinga Batalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Content Creator
Jumat, 27 Februari 2026 / 7:28 pm
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengorek telinga dalam keadaan puasa tidak membatalkan jika hanya membersihkan bagian luar telinga. Foto: Repro Getty Images
KENDARI, TELISIK.ID - Di bulan Ramadan, banyak pertanyaan seputar hal-hal yang mungkin memengaruhi keabsahan puasa, termasuk mengorek telinga.
Menurut pandangan mayoritas ulama, jawabannya tergantung pada kedalaman dan cara melakukannya.
Mengorek telinga dianggap tidak membatalkan puasa jika hanya membersihkan bagian luar telinga, seperti yang bisa dijangkau dengan jari tanpa alat bantu.
Melansir NU Online, Jumat (27/2/2026), hal ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa membersihkan hidung dan telinga bukan termasuk pembatal puasa, karena telinga tidak dianggap rongga yang langsung menuju pencernaan.
Pendapat ini sejalan dengan Imam Ghazali dan Imam Malik, yang memperbolehkan sepenuhnya tanpa membatalkan puasa.
Namun, jika menggunakan alat seperti cotton bud dan memasukkannya ke bagian dalam telinga, maka puasa bisa batal menurut mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia.
Ulama seperti Buya Yahya menjelaskan bahwa memasukkan benda ke rongga dalam secara sengaja termasuk pembatal puasa, dilansir dari jawapos.com, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Batas Akhir Mengqadha Puasa Jelang Ramadan 1447 H 2026, Lunasi Sebelum Tanggal Ini
Untuk obat tetes telinga, hukumnya boleh jika karena kondisi darurat atau sakit berat atas saran dokter, dan puasa tetap sah berdasarkan kaidah fiqih "al-dlarurat tubihu al-mahdhurat" (darurat membolehkan yang dilarang).
Jika tidak darurat, sebagian ulama menyatakan bisa membatalkan jika cairan mencapai rongga dalam.
Intinya, puasa Ramadan lebih utama dijaga dengan niat ikhlas dan menghindari hal-hal yang meragukan. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS