Ini Alasan Islam Melarang Mengambil Hak Orang Lain

Haerani Hambali, telisik indonesia
Kamis, 09 Desember 2021
0 dilihat
Ini Alasan Islam Melarang Mengambil Hak Orang Lain
Sungguh menakutkan jika kita berani mengambil hak milik orang lain. Bukan hanya siksa di dunia saja yang kita dapatkan akan tetapi siksa di akhirat menunggu kita. Foto: liputan6.com

" Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaannya "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebagai seorang Muslim, kita perlu berhati-hati dalam memperoleh rezeki. Jangan sampai rezeki itu justru diperoleh dengan cara yang batil, semisal mengambil hak orang lain. 

Ketahuilah, pemberian terbaik yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba adalah keimanan dan ketakwaan. Kekayaan hendaknya tidak menjadi kendala seseorang untuk bertakwa.

Pemberian yang sedikit, jika disyukuri dan dirasa cukup, itu lebih baik daripada banyak tetapi masih menganggapnya selalu kekurangan. Sehingga banyaknya harta bagi orang-orang yang tidak bersyukur kepada Allah, tidak ada faedahnya.

Dilansir dari islampos.com, ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak.

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa’: 29).

Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya,” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662).

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari). 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188 sebagai berikut:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” 

Melansir Republika.co.id, dalam tafsir tahlili Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan batil.  

Pengertian makan dalam ayat ini ialah mempergunakan atau memanfaatkan, sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah SWT. 

Para ahli tafsir mengatakan, banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain seperti makan uang riba, menerima harta tanpa ada hak untuk itu, makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual. 

Baca Juga: Doa dan Tips Agar Tidak Mengantuk Menurut Islam

Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya. 

(Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan, “Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu.” (Riwayat Malik, Ahmad, Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar Usaha Menjadi Berkah, Apa Saja?

Sungguh menakutkan jika kita berani mengambil hak milik orang lain. Bukan hanya siksa di dunia saja yang kita dapatkan akan tetapi siksa di akhirat menunggu kita. (C)

Reporter: Haerani Hambali

Editor: Fitrah Nugraha 

Artikel Terkait
Baca Juga