Meninggal karena Tenggelam, Benarkah Mati Syahid?

Haerani Hambali

Reporter

Senin, 30 Mei 2022  /  2:46 pm

Terdapat riwayat hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang menyebutkan bahwa orang yang meninggal tenggelam dihukumi syahid. Foto: Repro Antara

KENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, ada lima orang yang dikatakan mati syahid.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914).

Mengutip Islampos.com, syahid secara bahasa artinya bersaksi atau hadir. Istilah ini umumnya digunakan untuk menyebut orang yang meninggal di medan jihad dalam rangka membela agama Allah.

Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya) adalah syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8: 275).

Baca Juga: Masya Allah, Inilah 7 Manfaat Gerakan Salat untuk Kesehatan

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:

Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi).

Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadis shahih.

Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, ada orang yang menaiki kapal dengan maksud pergi berdagang kemudian tenggelam, apakah ia dikatakan mati syahid?

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan jawaban, ia termasuk syahid selama ia tidak bermaksiat ketika ia naik kapal tadi. Ada hadis shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menyatakan, orang yang mati tenggelam termasuk syahid; orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid; orang yang mati terbakar termasuk syahid; orang yang mati karena wabah termasuk syahid; wanita yang mati karena melahirkan termasuk syahid; juga orang yang mati karena tertimpa reruntuhan termasuk syahid.

Lalu, apakah orang yang meninggal dunia karena tenggelam itu syahid meski banyak melakukan perbuatan dosa?

Mengutip Republika.co.id, anggota Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh, Dr Mahmud Syalaby mengatakan, dalam hal ini tentu tidak ada yang mengetahui apakah yang bersangkutan telah bertaubat sebelum tenggelam atau tidak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Mahapengampun, Mahapenyayang." (QS Al Furqan ayat 70).

Baca Juga: Untuk Muda-Mudi yang Kasmaran, Ini Pesan Rasulullah

Syekh Syalaby kemudian mengutip ayat 17-18 surat An Nisa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 

"Sesungguhnya bertaubat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertaubat. Taubat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Mahabengetahui, Mahabijaksana. 

Dan tobat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Saya benar-benar bertobat sekarang.” Dan tidak (pula diterima tobat) dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih." 

Syekh Syalaby menjelaskan, ayat tersebut menunjukkan bahwa batas waktu pertaubatan adalah sampai ajal datang menjemput, yaitu saat ruh pergi meninggalkan tenggorokan kita. "Dan kita sama sekali tidak mengetahui kapan momen ini datang, sampai memohon ampunan dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala," kata dia. 

Orang yang meninggal dunia karena tenggelam, tambahnya, dikatakan sebagai syahid seperti disebutkan dalam riwayat hadis. "Kita harus berprasangka baik dan berdoa untuknya agar dia mendapat rahmat dan agar Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa-dosanya," paparnya. (C)

Penulis: Haerani Hambali