Salat Jumat Dibuat Secara Bergelombang, Begini Penegasan MUI

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Selasa, 02 Juni 2020
0 dilihat
Salat Jumat Dibuat Secara Bergelombang, Begini Penegasan MUI
Sekjen MUI, Anwar Abbas. Foto: pwmu.co

" Apalagi di dalam Al Quran kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa soal tidak bolehnya melakukan Salat Jumat secara bergelombang. Lantaran tidak ada alasan agama yang kuat membolehkannya.

Terlebih dalam agama Islam, tidak ada anjuran untuk melaksanakan salat dengan cara seperti itu.

"Apalagi di dalam Al Quran kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya yang diterima Telisik.id, Selasa (2/6/2020).

Sementara yang melaksanakan Salat Jumat, dan berusaha untuk melambatkannya dari waktunya berarti telah melalaikannya. Itu jelas tidak boleh karena sikap seperti itu sangat tercela dalam agama.

Baca juga: 244 Pasien Positif COVID-19 di Sultra, 124 Dinyatakan Sembuh

"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan Salat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," terangnya.

Oleh sebab itu, jika ada orang yang menjadikan alasan untuk membuat pelaksanaan Salat Jumat itu bergelombang, karena ruang yang tersedia di masjid tersebut terbatas. Akibat physical distancing tentu alasan itu tidak kuat.

"Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan Salat Jumat tersebut di luar masjid," cetus Ketua PP Muhammadiyah itu.

Misalnya musholah, aula, ruang-ruang pertemuan atau sekolah, bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang diubah menjadi tempat Salat Jumat.

Baca juga: Kisah Calon Jamaah Haji Asal Baubau Dua Kali Gagal Berangkat

"Begitu kita selesai melaksanakan Salat Jumat, maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan  kembalikan kepada fungsinya semula," imbuh Anwar.

Kecuali, lanjut dia jika di daerah tersebut tidak ada ruang untuk Salat Jumat, atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah.

Maka itu berarti keadaanlah yang memaksa kita melakukannya secara bergelombang. Tapi di Indonesia keadaannya tidaklah seperti demikian.

"Tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang," tandasnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga