JAKARTA, TELISIK.ID - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa soal tidak bolehnya melakukan Salat Jumat secara bergelombang. Lantaran tidak ada alasan agama yang kuat membolehkannya.
Terlebih dalam agama Islam, tidak ada anjuran untuk melaksanakan salat dengan cara seperti itu.
"Apalagi di dalam Al Quran kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya yang diterima Telisik.id, Selasa (2/6/2020).
Sementara yang melaksanakan Salat Jumat, dan berusaha untuk melambatkannya dari waktunya berarti telah melalaikannya. Itu jelas tidak boleh karena sikap seperti itu sangat tercela dalam agama.
Baca juga: 244 Pasien Positif COVID-19 di Sultra, 124 Dinyatakan Sembuh
