MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Calon Kepala Daerah 2024 Digugurkan 4-5 Februari
Reporter
Jumat, 31 Januari 2025 / 1:07 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau gugurnya perkara sengketa Pilkada pada 4–5 Februari 2025.
Sidang ini menjadi momen penting dalam menentukan apakah sengketa Pilkada yang diajukan akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak. Sidang tersebut direncanakan lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang semula direncanakan pada 11–13 Februari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pembacaan putusan dismissal ini bertujuan untuk menentukan apakah perkara sengketa Pilkada akan dilanjutkan atau tidak.
"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," ungkap Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Penting untuk dicatat, putusan dismissal ini memberikan keputusan awal terkait apakah sengketa Pilkada yang dilaporkan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jika perkara dilanjutkan, para pihak yang terlibat akan dipanggil untuk menyampaikan bukti dan saksi.
Baca Juga: Tina Nur Alam Kecewa Ihsan Cabut Gugatan di MK, Telepon dan WhatsApp Tak Dibalas
Namun, jika dinyatakan gugur atau dismissed, maka perkara tidak akan dilanjutkan dan hasilnya akan diterima begitu saja.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, juga memberikan pernyataan terkait pembacaan putusan dismissal. Saldi menjelaskan bahwa baik perkara yang dilanjutkan maupun yang gugur akan dipanggil pada pembacaan putusan tersebut.
"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK," ucapnya.
Menurut Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, proses ini menjadi titik penting dalam jalannya sengketa Pilkada 2024. Pembacaan putusan dismissal menjadi keputusan yang harus diterima oleh pihak terkait.
Dalam beberapa kasus, para calon kepala daerah yang sengketanya dinyatakan gugur dapat segera dilantik oleh pemerintah setempat.
Daftar perkara sengketa Pilkada yang tercatat tahun 2024 cukup banyak, dengan total mencapai 310 perkara. Perkara-perkara ini terdiri dari 23 sengketa Pilkada gubernur, 238 sengketa Pilkada bupati, dan 49 sengketa Pilkada wali kota.
Saldi Isra juga mengingatkan bahwa tidak akan ada penambahan bukti atau inzage setelah putusan dismissal.
"Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Saldi.
Baca Juga: Tanpa Sengketa, Enam Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sultra Bakal Dilantik Presiden Bulan Depan
Dengan demikian, setelah putusan dismissal, pihak-pihak yang tidak melanjutkan perkara tidak dapat lagi mengajukan bukti tambahan.
Penting untuk dicatat bahwa, bagi mereka yang mengalami putusan dismissal, proses Pilkada akan berlanjut dengan pelantikan kepala daerah terpilih.
"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK," kata Saldi, berharap agar proses pelantikan tidak tertunda terlalu lama. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS