Polemik Jadwal Pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR: Dari Awal Sudah Sepakat
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 07 Oktober 2021
0 dilihat
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurni Tanjung. Foto : Repro tribunnews.com
" Namun, Doli mengatakan, sebisa mungkin pilkada tetap digelar pada November 2024. Hal itu untuk menghindari perubahan undang-undang. "
JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurni Tanjung menanggapi opsi pemerintah terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 15 Mei 2024.
Selain itu, opsi yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memundurkan waktu pelaksanaan Pilkada dari November 2024 menjadi Februari 2025.
“Kami dari awal menyepakati, walaupun terjadi perubahan tanggal Pilkada harus mengubah undang-undang. Karena undang-undang itu tertulis pilkada serentak nasional 2024 dilaksanakan November 2024,” kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Doli memahami alasan KPU mengusulkan memundurkan pelaksanaan Pilkada, yaitu agar Pemilu dan Pilkada tidak terlalu berdempetan.
“KPU kan simpel aja, mereka sudah buat desain untuk Pemilu 21 Februari, dan 27 November pilkada. Kalau misalnya pilpres jadi Mei, maka (Pilkada) diundur 3 bulan (jadi Februari 2025),” katanya.
Namun, Doli mengatakan, sebisa mungkin pilkada tetap digelar pada November 2024. Hal itu untuk menghindari perubahan undang-undang.
“Undang-undang mengatakan harus November 2024. Kalau bisa kita hindari tidak terjadi perubahan undang-undang," ujarnya.
Lebih jauh, Doli menjelaskan, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk tidak melakukan revisi UU kepemiluan. Sebab mengubah pelaksaan pilkada dari yang ditentukan UU akan menimbulkan polemik.
Baca juga: Kisruh Demokrat AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Pengacara, Yusril: Jeruk Makan Jeruk
Baca juga: Safari Politik, KSK Yakinkan Elit Buton Raya Maju Pilgub Mendatang
Politisi Golkar itu menyebut terhadap opsi pelaksaan pemilu yang diusulkan pemerintah, yakni 15 Mei 2024. Doli mengatakan, meskipun belum ada kesepakatan akan tetapi pihaknya menilai usulan itu masuk akal.
Pasalnya, apabila pemilu digelar 21 Februari 2024 maka jarak antara pelantikan presiden terpilih dan pemungumuman hasil pemilu terlalu jauh.
“Kalau dilaksanakan di 21 Februari 2024 jaraknya terlalu jauh dengan pelantikan presiden pada Oktober 2024, saya tidak tahu apakah pemerintahan berjalan efektif, satu presiden terpilih, satu incumbent. Maka 8 bulan itu bisa jadi (membuat) tidak efektif (pemerintahan),” paparnya.
Diketahui, KPU mengusulkan dua opsi berkaitan dengan waktu Pemilu 2024. Salah satu adalah, jika Pemilu digelar 15 Mei 2024, KPU membuka opsi untuk memundurkan jadwal pilkada yang awalnya tahun 2024 menjadi 2025.
“Terkait dengan opsi-opsi tersebut, KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari-H pemilu 21 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari-H pemilu 15 Mei 2024 dan pilkada 19 Februari 2025,” kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada awak media, Kamis (7/10/2021).
"Sehubungan dengan opsi kedua ini, maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, mundurnya jadwal tersebut akan menimbulkan konsekuensi, yakni perlu ada revisi UU Pilkada. Sebab, dalam UU disebutkan Pilkada harus digelar pada November 2024.
“Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025,” ujar Pramono. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha