MK Sarankan Lakukan Perbaikan, Rajiun Malah Ubah Materi Permohonan

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 04 Februari 2021  /  12:01 pm

Kuasa Hukum Paslon TERBAIK, Yohanes L Tobing dan Muh Ridzal Hadju. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) dinilai tidak mengikuti saran Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan terhadap materi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Dimana, permohonan awal yang diajukan pada tanggal 18 Desember 2020 terkait dengan penetapan rekapitulasi hasil pemilihan, oleh MK disarankan untuk dilakukan perbaikan. Namun, dalam perjalanannya, tidak dilakukan perbaikan. Tetapi pihak RAPI merubah secara keseluruhan materi permohonan menjadi persoalan perbedaan identitas LM Rusman Emba yang kembali diajukan di MK pada 22 Desember 2020.  

"Seolah-olah dilakukan perbaikan, tetapi faktanya malah dilakukan perubahan. Dalil-dalil yang diajukan sebelumnya dicabut dan diganti dengan yang baru. Kami anggap ini cacat hukum," kata Johanes L Tobing, Kuasa Hukum pihak terkait Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) di sela-sela menjawab dalil Pemohon.

Kemudian, tenggak waktu, Pemohon memasukan materi permohonan baru di MK juga telah melewati ambang batas waktu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Persoalan perbedaan indentitas, lanjut Johanes, bukan kewenangan MK untuk mengadili. MK hanya memproses terkait PHP dengan selisih 2 persen.  Berdasarkan keputusan KPU nomor 788 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan selisih suara Paslon TERBAIK dan RAPI mencapai 8.142 atau 6,8 persen.

Baca juga: Dana Desa Cair, Wakil Ketua KPK Sebut Istri Kepala Desa Ikut Bertambah

"Untuk perolehan suara di atas 2 persen, dengan demikian melihat dalil permohonan Pemohon, tidak memenuhi syarat formil," ujarnya.

Sementara menyangkut perbedaan identitas LM Rusman Emba telah diproses di Bawaslu atas laporan mantan anggota DPRD Muna, Kaharuddin dari Partai Gerindra yang merupakan pendukung paslon RAPI. Laporan itu, tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi bukti dan unsur pasal yang disangkakan.  

"Ketika sudah diproses di Bawaslu, maka menjadi sah, karena tidak menimbulkan kerugian bagi calon lain," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menerangkan, telah mensahkan jawaban pihak termohon, terkait dan Bawaslu. Hasil sidang akan dibawa ke rapat musyawarah hakim.

"Untuk hasilnya nanti akan disampaikan oleh panitera ke masing-masing pihak," katanya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS