MPR Segera Panggil Ahli Waris Soeharto dan Gus Dur Soal Penyelesaian Sengketa Warisan Politik
Reporter
Selasa, 24 September 2024 / 9:58 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang akhir masa jabatan periode 2019-2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berencana mengundang keluarga Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, atau lebih dikenal sebagai Gus Dur.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menegaskan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas dan menyelesaikan sejumlah masalah politik yang diwariskan oleh kedua tokoh penting tersebut. Bamsoet menekankan bahwa penyelesaian ini menjadi langkah penting untuk membangun rekonsiliasi nasional demi masa depan bangsa.
Pertemuan ini direncanakan berlangsung pada 28-29 September 2024, dengan partisipasi dari ahli waris kedua mantan presiden. Menurut Bamsoet, setelah sebelumnya MPR sukses mengundang keluarga Bung Karno, suasana emosional yang terbangun di masyarakat memberikan landasan kuat untuk melanjutkan upaya serupa dengan keluarga Soeharto dan Gus Dur.
"Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/9/2024).
Salah satu fokus utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti permohonan Fraksi Partai Golkar terkait pengkajian ulang terhadap Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998.
Baca Juga: Kas Negara Digelontorkan Jokowi Tembus Rp 1.368 Triliun dalam 8 Bulan
Pasal ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto sebagai bagian dari upaya pemberantasan tersebut.
Bamsoet menjelaskan bahwa kajian tersebut bertujuan agar pasal tersebut dapat dinyatakan telah dilaksanakan, namun tanpa mencabut atau mengurangi makna dari TAP MPR tersebut.
Di samping itu, MPR juga sedang merencanakan penyusunan draf surat penjelasan administratif yang diusulkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001. Ketetapan ini mengatur tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden, yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai hal yang masih memerlukan klarifikasi administratif.
Baca Juga: Dirjen HAM Tegaskan Perlindungan Data Pribadi Bagian Tak Terpisahkan dari HAM
"Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI," tambah Bamsoet.
Meskipun bersifat administratif dan bukan produk hukum, Bamsoet menyatakan bahwa usulan yang diajukan oleh Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar ini memiliki arti penting. Menurutnya, klarifikasi administratif ini bisa menjadi langkah penting dalam mengatasi hambatan untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada kedua tokoh tersebut.
"Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal," katanya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS