Mulai 24 Desember, PPKM di Kendari dan Seluruh Wilayah di Indonesia jadi Level 3

Musdar

Reporter

Sabtu, 20 November 2021  /  11:52 am

Suasana penyekatan di perbatasan Kota Kendari-Konawe Selatan kemungkinan akan kembali dilakukan bila PPKM Level 3 diberlakukan. Foto: Musdar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Mulai 24 Desember 2021 penerapan kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia diseragamkan menjadi level 3.

Jika seluruh wilayah Indonesia level 3, artinya PPKM di Kota Kendari juga menjadi level 3.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Rencananya kebijakan itu akan berlangsung hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Sumatera Barat Dipilih Jadi Tuan Rumah MTQ Korpri VI

Kendati begitu, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri).

Imendagri itu nantinya merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penangan COVID-19 selama libur natal dan tahun baru.

Selambat-lambatnya, imendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj Nahwa Umar menyampaikan, Pemkot Kendari akan menerapkan PPKM level 3 jika ada Imendagri.

Baca Juga: MTQ V Korpri di Kendari Ditutup, Ali Mazi: Alhamdulillah Berjalan Lancar, Aman dan Sukses

"Iya, kalau Imendagri bunyinya begitu. Pasti kita mengikut," kata Hj Nahwa Umar.

Untuk diketahui, data kasus aktif COVID-19 di Kota Kendari per Jumat 19 November 2021 masih zero atau tidak ada kasus.

Zero kasus sudah terjadi sejak 1 pekan terakhir atau 13 November 2021. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali